Pengusutan Ratu Atut di Proyek Pengadaan Alkes Mandek, KPK Digugat

Pengusutan Ratu Atut di Proyek Pengadaan Alkes Mandek, KPK Digugat

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Selasa, 20 Des 2016 16:09 WIB
Ratu Atut (rachman/detikcom)
Jakarta - LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK. MAKI meminta KPK meneruskan kasus yang menjerat mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah karena KPK terkesan menunda penanganan kasus korupsi alat kesehatan Provinsi Banten 2012.

"Penetapan Tersangka Ratu Atut Chosiyah telah berlangsung selama 3 tahun. Proses penyidikan hampir dapat dikatakan selesai karena telah memeriksa saksi dan tersangka, pengumpulan dan penyitaan alat bukti, keterangan ahli dan audit kerugian negara dari BPK sekitar 30,2 miliar, namun sampai dengan saat ini perkara belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," ujar kuasa hukum MAKI Boyamin Saiman kepada detikcom, Selasa (20/12/2016).

Menurutnya melalui upaya praperadilan ini KPK dapat segera menuntaskan perkara ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita coba memecut kembali semangat KPK untuk menyelesaikan perkara ini. Karena KPK dalam proses waktu yang bersamaan, Tubagus Chairi Wardana (Wawan) yang juga adik Ratu Atut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan oleh Pengadilan Tipikor divonis satu tahun penjara," jelas Boyamin.

Selain itu, dirinya berpendapat tindakan statmen ketua KPK Agus Raharjo yang menunda proses hukum korupsi di Banten setelah pilkada tidaklah tepat. Dirinya berharap KPK tidak terlalu lama menunda proses hukum dalam perkara ini, tanpa harus menunggu selesainya Pilkada Banten.

"KPK harus ditegur dan tidak boleh bermain-main, karena bila semakin lama tentunya akan merugikan negara berupa hilangnya barang bukti dan saksi-saksi sehingga bisa saja nantinya Tersangka akan lepas dan bebas jika suatu saat dibawa ke Pengadilan," pungkasnya.

Ratu Atut merupakan terpidana korupsi dan kini mendekam di Lapas Wanita Tangerang. Ia menghuni bui untuk waktu 7 tahun penjara karena menyuap Ketua MK Akil Mochtar. Di kasus itu, Akil dihukum seumur hidup. (adf/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads