"Yang lain ingat, yang akan melakukan kegiatan sosialisasi, tapi datang berbondong-bondong mendatangi mal-mal, itu meresahkan masyarakat. Saya minta seluruh Kapolres, Kapolda, bubarkan mereka," ujar Tito Karnavian di Rupatama Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2016).
Tito mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan MUI terkait dengan fatwa larangan bagi umat Islam mengenakan atribut Natal. Sosialisasi tidak boleh dilakukan dengan cara mendatangi pihak perusahaan secara beramai-ramai dan melakukan pemaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Tito juga mengingatkan agar jajarannya mengedepankan pendekatan saat mencegah datangnya massa ke pusat perbelanjaan atau perusahaan. Tapi bila massa melawan, polisi diharuskan melakukan tindakan tegas yang sudah diatur ketentuannya.
"Datangi baik-baik, nggak mau bubar, tangkap. Gunakan Pasal 218 KUHP, barang siapa diperintahkan bubar tidak membubarkan diri akan dipidana 4 bulan. Kalau seandainya melawan, ada korban luka dari kita, itu ancaman 7 tahun. Dengarkan itu," tegas dia.
MUI mengeluarkan fatwa larangan bagi umat Islam menggunakan atribut bernuansa Natal. Fatwa ditujukan bagi perusahaan maupun mal yang mewajibkan karyawannya mengenakan atribut Natal.
Tapi Ketua MUI Ma'ruf Amin menegaskan ormas tidak berhak melakukan sweeping bagi umat Islam yang mengenakan atribut Natal atas dasar fatwa tersebut. "Tidak boleh ada sweeping-sweeping. Itu kita serahkan kepada pemerintah untuk mengeksekusinya," ujarnya.
(fdn/fdn)











































