"Para terdakwa berpura-pura melakukan operasi kepolisian terhadap apotek yang menjual obat-obatan keras tanpa resep dokter," ujar Kasie Pidum Kejari Jaktim Sriyono kepada detikcom, Selasa (20/12/2016).
Sebelumnya aksi perampokan tersebut telah direncanakan oleh Roy Navi dengan menyuruh tersangka Jayadi menyewa mobil. Selanjutnya Roy bersama keempat terdakwa, yakni Jayadi alias Iwan, Endang alias Boy, Onang, dan Irwan, mendatangi toko obat dan kosmetik di Jalan Raya Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sriyono mengatakan Roy membagi tugas dengan tiga pelaku lainnya untuk melakukan penggeledahan di toko tersebut. Selain obat, para pelaku mengambil uang hasil penjualan toko serta handpone milik penjaga toko tersebut.
"Korban yang diketahui bernama Aulia Rahmat kemudian dipaksa untuk masuk ke dalam mobil. Oleh Roy juga, korban dicekoki obat hasil jarahan hingga tidak sadarkan diri dan diturunkan di daerah Juanda, Depok. Korban akhirnya ditemukan tidak bernyawa esok harinya," paparnya.
Sriyono mengatakan, dari hasil autopsi terhadap korban di Rumah Sakit Polri, dokter mendapati luka memar di sekujur tubuh korban dan pelebaran pembuluh darah.
"Hasil laboratorium ditemukan kandungan pil koplo dan, berdasarkan hasil pemeriksaan, korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul pada mulut yang menyumbat nafas korban. Sehingga Aulia mati lemas dan kandungan pil koplo itu juga memperberat keadaan kondisi tubuh korban," tukasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perampokan itu terjadi pada 24 Agustus 2016. Para pelaku datang dengan mengendarai mobil, kemudian masuk ke apotek yang tengah dijaga oleh Aulia.
Di apotek tersebut, para pelaku mengambil sejumlah obat-obatan serta uang tunai. Sedangkan Aulia dibunuh dan jasadnya dibuang di dekat Tol Cijago, Depok. Jasad korban ditemukan warga Sukmajaya, Depok, pada Rabu (24/8) siang. (edo/asp)











































