"(Alurnya) itu jadi misalnya ada kasus, di KPK terus kami melihat kan hanya kasus korupsinya. Yang kami tangani oh ini ternyata ada persaingan usahanya. Nah, informasinya akan kami berikan ke KPPU," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Selasa (20/12/2016).
"Sebaliknya, kalau di KPPU mereka melihat ada persaingan usaha yang tidak sehat tapi penyebabnya adalah dari regulator, maka mereka mereka akan share juga ke KPK," imbuh Syarif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam waktu dekat akan dipelajari beberapa kasus. Belum ada kasusnya, tapi dalam waktu dekat kami pelajari," ucap dia.
Terakhir, Syarif menegaskan bahwa lembaganya tidak bisa masuk wilayah swasta. Maka dari itu, semua persoalan persaingan usaha akan diserahkan ke KPPU.
"Dan kalau ada yang libatkan pemerintah, maka KPK akan mengurusnya," tegas Syarif. (msl/asp)











































