"Dalam agenda sidang pada Kamis (22/12) besok, dipastikan Taat Pribadi akan dihadirkan sebagai saksi atas pembunuhan 2 mantan pengikutnya, Ismail Hidayah dan Abdul Ghani," ujar jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, H Usman, Selasa (20/12/2016).
Untuk mengamankan jalannya sidang, Polres Probolinggo menyiagakan 500 personel. Selain itu, disiapkan kendaraan taktis, seperti barracuda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pembunuhan terhadap Ismail terjadi pada 5 Februari 2015 di Jalan Raya Pantura, Paiton, Jawa Timur. Sedangkan Abdul Ghani dibunuh pada 14 April 2016 di aula Padepokan Dimas Kanjeng.
Tujuh orang yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Ismail dan Abdul Ghani adalah Wahyu Wijaya, Mishal Budianto, Tukijan, Feri, Boiran, Wahyudi, dan Achmad Suryono.
(fdn/fdn)











































