Dimas Kanjeng Akan Bersaksi di Sidang Pembunuhan 2 Orang Eks Pengikut

Dimas Kanjeng Akan Bersaksi di Sidang Pembunuhan 2 Orang Eks Pengikut

M Rofiq - detikNews
Selasa, 20 Des 2016 15:09 WIB
Dimas Kanjeng Akan Bersaksi di Sidang Pembunuhan 2 Orang Eks Pengikut
Foto: Rois Jajeli/detikcom
Probolinggo - Pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi, dijadwalkan menjadi saksi untuk sidang perkara pembunuhan dua orang eks pengikutnya, Abdul Ghani dan Ismail Hidayah. Dimas Kanjeng akan bersaksi pada sidang Kamis (22/12/2016) di Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo.

"Dalam agenda sidang pada Kamis (22/12) besok, dipastikan Taat Pribadi akan dihadirkan sebagai saksi atas pembunuhan 2 mantan pengikutnya, Ismail Hidayah dan Abdul Ghani," ujar jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, H Usman, Selasa (20/12/2016).

Untuk mengamankan jalannya sidang, Polres Probolinggo menyiagakan 500 personel. Selain itu, disiapkan kendaraan taktis, seperti barracuda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk kendaraan Taat Pribadi, kami sediakan kendaraan barracuda, kita lihat situasi dulu seperti apa," ujar Kapolres Probolinggo, AKBP Arman Asmara Syarifuddin.

Kasus pembunuhan terhadap Ismail terjadi pada 5 Februari 2015 di Jalan Raya Pantura, Paiton, Jawa Timur. Sedangkan Abdul Ghani dibunuh pada 14 April 2016 di aula Padepokan Dimas Kanjeng.

Tujuh orang yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Ismail dan Abdul Ghani adalah Wahyu Wijaya, Mishal Budianto, Tukijan, Feri, Boiran, Wahyudi, dan Achmad Suryono.

(fdn/fdn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads