Hatta tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 14.00 WIB. Ia didampingi kuasa hukumnya dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Rachmawati Soekarnoputri.
"Saya sendiri tersangka, dua kali seminggu lapor. Kemarin saya diperiksa, dua kali seminggu tiap Senin dan Kamis," ujar Hatta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/12/2016).
Hatta menyampaikan, penyidik banyak mempertanyakan soal pertemuan dengan sejumlah aktivis, termasuk dengan Rachmawati di UBK, Minggu (20/11) lalu. Ia menyampaikan, pertemuan tersebut merupakan diskusi terbuka.
"Yang hadir 300-an orang, 18 pembicara. Itu terbuka, wartawan ada pada datang," imbuh Hatta.
Menurut Hatta, yang juga hadir dalam pertemuan itu, tidak ada pemufakatan di antara para aktivis untuk melakukan upaya makar. Agenda pertemuan hanya membahas soal rencana penyampaian aspirasi untuk kembali ke UUD 1945, ke DPR/MPR.
"Sama meminta agar Ahok ditahan, itu saja," imbuh Hatta.
Hatta juga menuliskan isi pertemuan tersebut di website epsh.org. "Saya yang saya tulis laporan hasil pertemuan UBK itu, jadi pemeriksaannya atas dasar notulensilah karena kita kan enggak punya pikiran bakal jadi masalah kan, jadi kita siarkan (di website) enggak ada yang kita tutupi," paparnya.
Menurut dia lagi, pertemuan tersebut juga hanya merupakan sharing pendapat tentang kondisi bangsa saat ini. "Arahnya kita bagaimana solusinya, ternyata solusinya kembali ke UUD 45," cetusnya.
Ia juga membantah adanya upaya menggelar sidang istimewa. "Oh tidak, kalau suara pribadi kan bukan jadi kesimpulan pertemuan. Masing-masing bebas kan menyampaikan aspirasi, tapi kesimpulannya tidak ada soal mau turunkan rezim, mau makar, tidak ada kesimpulan seperti itu," tuturnya. (mei/rvk)











































