"Maksimal dana kampanye yang bisa digunakan oleh cagub itu Rp 203 miliar. Dana kampanye harus kurang dari itu. Mereka tidak boleh menggunakan dana kampanye itu melampaui Rp 203 miliar," kata Ketua KPU DKI Sumarno di kantornya, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).
Jumlah sumbangan dana kampanye juga dibatasi, dari perseorangan maksimal Rp 75 juta dan dari kelompok atau badan usaha swasta maksimal Rp 750 juta. Bagaimana jika kelebihan?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: KPU DKI Tunggu 3 Pasangan Calon Laporkan Sumbangan Dana Kampanye Hari Ini
Pasangan calon diminta jujur dalam melaporkan dana kampanye. Bila ada sumbangan berlebih yang tetap digunakan, sanksi menanti.
"Kalau sampai masih digunakan, sanksinya setelah diputuskan oleh Bawaslu dan kemudian, jika bukti-buktinya sangat kuat, maka yang bersangkutan akan dikenai pembatalan sebagai calon," ucap Sumarno.
KPU hanya melakukan audit dari laporan yang disetor oleh pasangan calon. Selain itu, masyarakat sebenarnya bisa berperan dalam mengawasi.
"Kita berharap tim pasangan calon berlaku jujur dan masyarakat kan juga bisa melakukan pengawasan. Kegiatan calon itu begitu banyak, kegiatan yang nilainya besar dan ketika diakumulasi jumlahnya melebihi, itu bisa dilaporkan kepada KPU," pungkasnya.
(imk/imk)











































