Kasus Pemerasan Proyek Transmigrasi, KPK Gali Keterangan PNS Kemenakertrans

Kasus Pemerasan Proyek Transmigrasi, KPK Gali Keterangan PNS Kemenakertrans

Ahmad Masaul Khoiri - detikNews
Selasa, 20 Des 2016 13:40 WIB
Juru bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK memanggil seorang pegawai negeri sipil (PNS) dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans) bernama Abdul Hadi. Dia dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Charles Jones Mesang (CJM).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka CJM," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (20/12/2016).

Charles sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans). Charles, yang saat itu bertugas di Komisi IX DPR, menerima duit Rp 9,75 miliar. Hal ini sebagai wujud realisasi komitmen sebesar 6,5 persen dari dana optimalisasi yang sudah disetujui, yaitu Rp 150 miliar. Ia menerima uang dari Jamaluddien.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya penyidik KPK tengah melakukan pengecekan atas fakta persidangan yang pernah disampaikan jaksa KPK saat agenda tuntutan kepada terdakwa Jamaluddien Malik, Rabu (2/3). Jamaluddien selaku Dirjen P2KTrans disebut membagikan duit setoran dari PPK kepada sejumlah nama, salah satunya Ketum PKB Muhaimin Iskandar, sebesar Rp 400 juta.

Cak Imin sendiri pernah menjalani pemeriksaan di KPK terkait dengan hal itu. Ketika itu dia dipanggil sebagai saksi Jamaluddien, yang merupakan anak buahnya di Kemenakertrans. Saat itu dia mengaku dicecar soal pengelolaan anggaran di Kemenakertrans semasa duduk sebagai Menakertrans.

"Saya tadi ditanya oleh penyidik tentang berbagai sistem penganggaran di Kemenakertrans, mulai dari bagaimana hubungan dengan DPR, bagaimana hubungan saya dengan Pak Jamal," kata Cak Imin di KPK, (28/10/2015).

Cak Imin mengaku tidak mengetahui kasus pemerasan yang menjerat Jamaluddien Malik. Ia mengaku apa yang dilakukannya semasa menjabat sebagai Menakertrans sudah sesuai dengan prosedur.

"Semua sudah saya jelaskan bahwa prosedur kebijakan telah kita lampaui dan saya tidak tahu-menahu apa yang disebut sebagai yang dituduhkan pada Pak Jamal," jelas Cak Imin.

Tentang aliran uang itu, Jamaluddien pernah membantahnya melalui nota pembelaan (pleidoi). Dia mengaku tidak ada pihak lain, termasuk Menakertrans saat itu, Muhaimin Iskandar, yang mendapatkan aliran uang dalam kasus yang menjeratnya.

(dhn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads