Jaksa penuntut umum (JPU) Jovis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dalam dakwaannya menyampaikan, komunikasi suap terdakwa Ahmad Fauzi dengan pemberi suap terjadi sejak 18 Oktober hingga akhirnya pemberian uang terjadi di halaman kantor Kejati Jatim di Jalan A Yani Surabaya pada (23/11) .
Pemberi suap ke Fauzi adalah Abdul Manaf yang statusnya sebagai saksi kasus pengalihan lahan di Kabupaten Sumenep, Madura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jovis juga mendakwa Fauzi dengan Pasal 11 dan 12 huruf a UU Tipikor. Atas dakwaan itu, Fauzi tidak mengajukan eksepsi dan meminta sidang selanjutnya langsung ke agenda pembuktian.
Ketua majelis hakim Wiwin Arodawanti memutuskan sidang dilanjutkan pada Selasa pekan depan.
Sebelum menjalani sidang terdakwa Ahmad Fauzi berada satu sel bersama Wisnu Wardhana terdakwa dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU yang juga sedang disidiknya.
Jaksa Ahmad Fauzi merupakan anggota tim penyidik kasus penjualan tanah kas desa di Desa Kalimook, Sumenep, Jawa Timur. Dia diduga menerima uang dari Abdul Manaf sebagai salah satu pembeli tanah kas Desa Sumenep. Diduga AM memberikan uang agar kasusnya tidak dinaikkan ke penyidikan. Namun statusnya masih sebagai saksi.
Fauzi ditangkap dalam OTT, Rabu (23/11) tim Saber Pungli menemukan barang bukti uang senilai Rp 1,5 miliar dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu di tempat kosnya. (ze/rvk)










































