KPK Periksa Staf Ahli Anggota DPR Terkait Kasus Suap Proyek Jalan

KPK Periksa Staf Ahli Anggota DPR Terkait Kasus Suap Proyek Jalan

Ahmad Masaul Khoiri - detikNews
Selasa, 20 Des 2016 13:17 WIB
KPK Periksa Staf Ahli Anggota DPR Terkait Kasus Suap Proyek Jalan
Gedung KPK (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK memeriksa Jaelani selaku staf ahli anggota Komisi V DPR. Dia akan dimintai keterangan berkaitan dengan kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Pemeriksaan saksi Jaelani untuk tersangka SKS (So Kok Seng alias Aseng)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (20/12/2016).

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil saksi dari pihak swasta yaitu Tan Yadhana Tanaya. Dia juga akan dimintai keterangan untuk tersangka Aseng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Senin kemarin, dua orang anggota DPR yang dipanggil penyidik KPK tidak hadir. Keduanya adalah Wakil Ketua Komisi V Yudi Widiana Adia dan Musa Zainuddin. Mereka seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Aseng juga.

Aseng diduga memberi suap kepada penyelenggara negara untuk memuluskan anggaran proyek di Dirjen Bina Marga, Kementerian PUPR pada tahun anggaran 2015-2016. Penetapan status ini adalah hasil pengembangan kasus yang sudah menjerat 7 tersangka lainnya.

Tersangka pemberi suap lain dalam kasus ini adalah Direktur PT Windhu Tunggal Utama (PT WTU), Abdul Khoir. Ada sebanyak 3 anggota DPR yang diduga menerima suap dari Abdul Khoir. Ketiganya Anggota Komisi V DPR yaitu Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN.

Selain itu 3 tersangka lain yang diduga menerima suap adalah dua rekan Damayanti yaitu Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.

Sudah ada 4 orang yang mendapatkan vonis dari majelis hakim. Damayanti divonis 4,5 tahun sedangkan 2 rekannya, yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin telah divonis 4 tahun penjara karena turut berperan dalam kasus suap itu. Penyuap dalam kasus ini yaitu Abdul Khoir yang juga Direktur PT WTU juga sudah divonis 4 tahun penjara. (dhn/dhn)


Berita Terkait