"Hari ini mereka akan menyerahkan laporan dana kampanye, karena memang KPU membuka hanya pada hari ini saja tanggal 20 Desember 2016 dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB," kata Ketua KPU DKI Sumarno di kantornya, Selasa (20/12/2016).
Sumarno menjelaskan bahwa semua pasangan calon kepala daerah harus melaporkan dana kampanye 3 kali. Pelaporan pertama adalah laporan awal dana kampanye yang dilakukan masimal 1 hari sebelum masa kampanye dimulai. Tiga pasangan calon sudah melaporkannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaporan ketiga adalah 1 hari setelah masa kampanye berakhir. Seluruh sumbangan yang diterima dan penggunaannya harus dilaporkan beserta bukti.
"Selanjutnya KPU akan melakukan audit kita akan menunjuk kantor akuntan publik untuk mengaudit data kampanye yang sudah di laporkan. Jadi paling tidak selama 15 hari kantor akuntan publik akan melakukan audit terhadap dana kampanye dan kemudian hasilnya diserahkan kepada KPU, nanti kami akan menyerahkan kepada paslon," ungkapnya.
Hingga pukul 12.40 WIB, belum ada pasangan calon atau tim suksesnya yang datang ke KPU untuk melapor. Ruangan di lantai 4 KPU sudah dipersiapkan untuk menerima pelaporan. (imk/erd)










































