"Kami mohon kiranya majelis hakim Yang Mulia berkenan mengabulkan permohonan justice collaborator yang kami ajukan demi kemanusiaan, demi karyawan, dan demi anak-anak kami," kata Memi saat membacakan pledoi mereka berdua di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).
"Kami telah bekerja sama, jujur, kooperatif dalam menyampaikan keterangan dan bukti yang signifikan sejak dari permulaan penyidikan," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mohon kiranya seluruh peralatan, dokumen kerja kami yang disita KPK dapat dikembalikan karena masih sangat kami butuhkan," ujarnya.
Menurut Memi, perusahaannya di ambang kembangkrutan. Padahal, 148 karyawannya meminta perusahaan terus bisa beroperasi.
Terkait lokasi penahanan, Memi dan Sutanto memohon ditempatkan di lapas atau rutan di Kota Padang.
"Kami juga memohon kepada yang mulia agar kami dapat menjalani masa hukum pidana kami di lapas atau rutan kelas 2B di Anak Air, Kota Padang. Mengingat anak-anak kami yang di bawah umur berada di Kota Padang. Sehingga memudahkan anak-anak kami menengok dan berkunjung tanpa perlu mengeluarkan biaya yang cukup besar," pinta Memi. (rna/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini