JK Tegaskan Ada Sanksi Bagi Ormas Asing yang Menyimpang

JK Tegaskan Ada Sanksi Bagi Ormas Asing yang Menyimpang

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Selasa, 20 Des 2016 12:31 WIB
JK Tegaskan Ada Sanksi Bagi Ormas Asing yang Menyimpang
Wapres JK/ Foto: Heldania Lubis
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang juga mengatur ormas untuk warga negara asing. JK menyebut akan ada sanksi jika ormas asing melakukan penyelewengan.

"Ya tidak bisa dijamin tidak ada penyelewengan. Yang dijamin kalau menyeleweng ada sanksi," ujar JK di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).

Pengawasan soal ormas asing akan diatur dalam UU dan aturan-aturan hukum lainnya. "Tentu ada Undang-undangnya itu. Saya perlu baca," kata JK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menyorot mengenai diaturnya pendirian organisasi masyarakat (ormas) oleh warga negara asing (WNA) dalam PP itu. Deddy meminta, supaya pemerintah pusat mengkaji ulang kebijakan tersebut.

"Kalau bicara bela negara ideologi, nah ini harus diwaspadai. Jangan- jangan undang -undangnya bertentangan. Undang -undangnya mungkin harus ke MK dikaji kembali, bisa jadi kan. Bertentangan tidak dengan Pancasila kita yang paripurna, kalau saya sih agak resah ya, meresahkan, manfaatnya apa ada ormas asing di Indonesia, ada ga untungnya? Secara nalar kita lihat seperti itu, apalagi bicara bela negara, bicara ideologi," kata Deddy Mizwar.

Deddy mengusulkan agar UU terkait Ormas yang mendasari PP tersebut diuji ke MK. Itu perlu dilakukan, kata Deddy, agar tidak ada lagi ganjalan terkait aturan ormas.

Menurut PP ini, Ormas yang didirikan oleh warga negara asing dapat melakukan kegiatan di wilayah Indonesia, yang terdiri atas: a. badan hukum yayasan asing atau sebutan lain; b. badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing bersama warga negara Indonesia; atau c. badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing.

"Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain sebagaimana dimaksud wajib memiliki izin prinsip yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan luar negeri dan izin operasional yang diberikan oleh pemerintah atau pemerintah daerah," bunyi Pasal 35 PP No. 58 Tahun 2016 itu. (fiq/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads