"Bagaimana negara harus hadir dalam waktu kritis, yang kedua kita tingkatkan pengamanan Natal dan tahun baru. Kapolri sudah menjelaskan, pada prinsipnya, sweeping dari suatu organisasi kemasyarakatan tidak dibenarkan, itu melanggar hukum," jelas Wiranto di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).
"Upaya paksa itu dapat dilakukan aparat keamanan yang sah secara hukum diberikan kewenangan. Oleh karena itu, kita minta hal semacam itu, kalau ada ormas yang melakukan (dengan tanda kutip) sweeping atau upaya paksa, tidak dibenarkan, kita perintahkan untuk dibubarkan," lanjut Wiranto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti polisi juga mengeluarkan LO soal koordinasi dengan MUI, karena pertimbangan fatwa jangan hanya satu persepsi, harus dipertimbangkan dari berbagai perspektif, agar fatwa tidak meresahkan masyarakat yang saat ini sedang kita bangun toleransi antar suku, agama, ras. Itu semua menjadi modal bangsa Indonesia agar tetap bersatu dan mempertahankan. Jangan sampai toleransi dirusak dengan hal-hal yang tidak perlu," imbuh Wiranto.
Bahasan selanjutnya soal pengamanan Natal dan tahun baru. Wiranto mengimbau kepada masyarakat supaya menjaga keamanan dan ketertiban.
"Tentu akan banyak arus mudik, perataan Natal, perkumpulan massa dalam perayaan itu sendiri. Jangan sampai ada satu hal yang menyebabkan masyarakat tidak tenang. Terutama dalam rangka menjaga ketertiban arus mudik, kalau perlu, jangan sampai ada kecelakaan," bebernya.
Dalam rapat kali ini, hadir Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius, Menteri Agama Lukman Hakim, Menkominfo Rudiantara, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dan Wamenlu Abdurrahman Mohammad Fachir. Berdasarkan informasi yang dihimpun, rapat dimulai sejak pukul 08.30 WIB dan selesai sekitar pukul 10.40 WIB.
![]() |
![]() |
(dkp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini