Kasus Suap Walkot Cimahi, Kepala Dinas Koperasi UMKM Diperiksa KPK

Kasus Suap Walkot Cimahi, Kepala Dinas Koperasi UMKM Diperiksa KPK

Ahmad Massaul Khoiri - detikNews
Selasa, 20 Des 2016 11:53 WIB
Kasus Suap Walkot Cimahi, Kepala Dinas Koperasi UMKM Diperiksa KPK
Gedung baru KPK (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - KPK memeriksa Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian Perdagangan dan Pertanian Pemkot Cimahi Dantje Sunanda. Dia diperiksa sebagai saksi mantan Wali Kota Cimahi Muhamad Itoc Tochija (MIT).

"Dantje Sunanda sebagai saksi MIT. Terkait korupsi proyek pembangunan Pasar Atas baru Cimahi tahap II tahun 2017," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2016).

Selain itu, untuk tersangka yang sama, KPK menjadwalkan pemeriksaan kepada 5 orang lainnya sebagai saksi. Mereka terdiri atas pegawai negeri sipil dan swasta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Siti Nursyifa dari swasta, Haryono Drajat dari PNS Sekretaris ULP (Unit Layanan Pengadaan) Pemerintah Kota Cimahi, Fithriandy Kurniawan dari PNS Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana Kota Cimahi Jawa Barat, Raka Iman Topan dari swasta, dan Hendriza Soleh Gunadi dari swasta," jelas Priharsa.

Sebelumnya KPK menetapkan Atty Suharti Tochija selaku Wali Kota CimahI sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan pasar. Selain itu, KPK menetapkan suami Atty, yaitu Itoc Tochija, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Mereka dijadikan tersangka dalam dugaan suap proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi pada Jumat (1/12). Pasutri ini diduga menerima suap Rp 500 juta atas proyek pembangunan Pasar Atas baru di Cimahi tahap II tahun 2017 yang bernilai Rp 57 miliar.

Duit suap itu diterima dari pengusaha atas nama Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. Dua pengusaha itu juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Atas dasar kasus tersebut, Atty dan Itoc disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (rvk/rvk)


Berita Terkait