"Dantje Sunanda sebagai saksi MIT. Terkait korupsi proyek pembangunan Pasar Atas baru Cimahi tahap II tahun 2017," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2016).
Selain itu, untuk tersangka yang sama, KPK menjadwalkan pemeriksaan kepada 5 orang lainnya sebagai saksi. Mereka terdiri atas pegawai negeri sipil dan swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya KPK menetapkan Atty Suharti Tochija selaku Wali Kota CimahI sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan pasar. Selain itu, KPK menetapkan suami Atty, yaitu Itoc Tochija, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Mereka dijadikan tersangka dalam dugaan suap proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi pada Jumat (1/12). Pasutri ini diduga menerima suap Rp 500 juta atas proyek pembangunan Pasar Atas baru di Cimahi tahap II tahun 2017 yang bernilai Rp 57 miliar.
Duit suap itu diterima dari pengusaha atas nama Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. Dua pengusaha itu juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Atas dasar kasus tersebut, Atty dan Itoc disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (rvk/rvk)










































