Menurut kakak angkat Ahok itu, seharusnya jaksa penuntut umum dapat menerima eksepsi Ahok dan menggugurkan dakwaan.
"Ya harusnya diterima (eksepsinya). Kalau menurut saya harusnya sudah ditolak (dakwaan)," kata Andi usai sidang di PN Jakut, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita pokoknya percayakan pada pihak yang berkompeten. Pokoknya kita percaya pada hakim yang menangani kasus ini," ujar Andi.
Dalam sidang hari ini, Jaksa penuntut umum menolak seluruh keberatan (eksepsi) Ahok dan tim penasihat hukumnya. Jaksa meminta majelis hakim melanjutkan sidang hingga ke pokok perkara.
"Berdasarkan analisa dan uraian yuridis tersebut, seluruh alasan keberatan yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukum tersebut tidak berkekuatan hukum dan patutlah untuk ditolak," ujar jaksa Ali Mukartono membacakan permohonan atas tanggapan eksepsi dalam sidang lanjutan di PN Jakut, Jl Gajah Mada, Jakpus.
Dalam permohonannya, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan Ahok dan penasihat hukumnya. Majelis hakim juga diminta menyatakan surat dakwaan terkait penodaan agama telah dibuat secara sah menurut hukum.
Ahok diduga melakukan penistaan atau penodaan terhadap agama saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ahok didakwa dengan pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. Sedangkan untuk dakwaan subsidair, Ahok didakwa dengan pasal 156 KUHP. (nkn/rvk)











































