Kakak Angkat Ahok: Kami Percaya Pada Hakim

Kakak Angkat Ahok: Kami Percaya Pada Hakim

Niken Purnamasari - detikNews
Selasa, 20 Des 2016 11:10 WIB
Kakak Angkat Ahok: Kami Percaya Pada Hakim
Ahok jalani sidang kedua/ Foto: Pool
Jakarta - Keluarga angkat terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Andi Analta Amier ikut menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara hari ini. Ia ikut menanggapi jalannya sidang.

Menurut kakak angkat Ahok itu, seharusnya jaksa penuntut umum dapat menerima eksepsi Ahok dan menggugurkan dakwaan.

"Ya harusnya diterima (eksepsinya). Kalau menurut saya harusnya sudah ditolak (dakwaan)," kata Andi usai sidang di PN Jakut, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia beserta keluarga berharap agar proses sidang Ahok selanjutnya dapat berjalan lancar dan mempercayakan sepenuhnya kepada majelis hakim.

"Kita pokoknya percayakan pada pihak yang berkompeten. Pokoknya kita percaya pada hakim yang menangani kasus ini," ujar Andi.

Dalam sidang hari ini, Jaksa penuntut umum menolak seluruh keberatan (eksepsi) Ahok dan tim penasihat hukumnya. Jaksa meminta majelis hakim melanjutkan sidang hingga ke pokok perkara.

"Berdasarkan analisa dan uraian yuridis tersebut, seluruh alasan keberatan yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukum tersebut tidak berkekuatan hukum dan patutlah untuk ditolak," ujar jaksa Ali Mukartono membacakan permohonan atas tanggapan eksepsi dalam sidang lanjutan di PN Jakut, Jl Gajah Mada, Jakpus.

Dalam permohonannya, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan Ahok dan penasihat hukumnya. Majelis hakim juga diminta menyatakan surat dakwaan terkait penodaan agama telah dibuat secara sah menurut hukum.

Ahok diduga melakukan penistaan atau penodaan terhadap agama saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ahok didakwa dengan pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. Sedangkan untuk dakwaan subsidair, Ahok didakwa dengan pasal 156 KUHP. (nkn/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads