"Dalam kaitan ini terdakwa telah menempatkan diri seolah-olah sebagai orang yang paling benar dengan mengharuskan kandidat kepala daerah dengan metode yang sama dengan terdakwa yaitu dengan adu program," kata Ali saat membacakan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).
(Baca juga: Baca Eksepsi, Ahok Kutip Isi Bukunya soal 'Berlindung di Balik Ayat Suci')
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ali, seharusnya parameter yang digunakan dalam pesta demokrasi antar kepala daerah yaitu peraturan perundang-undangan. Ali menyebut sikap Ahok yang menyebut oknum elite pengecut adalah sikap yang merasa paling benar.
"Harus dikembalikan ke peraturan perundang-undangan sepanjang tidak melanggar peraturan," ucapnya.
Sidang pun akan dilanjutkan pada 27 Desember 2016 dengan agenda pembacaan putusan sela.
(dhn/tor)