"Kami mohon waktu memberikan tanggapan singkat kami terhadap tanggapan jaksa penuntut umum secara lisan," kata salah satu anggota tim penasihat hukum Ahok dalam sidang di PN Jakut, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).
Belum sempat, hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto berbicara, pihak jaksa yang dikomandoi Ali Mukartono langsung memberikan tanggapan atas permintaan pengacara Ahok. Menurut jaksa permintaan kubu Ahok menanggapi pendapat jaksa menyalahi prosedur persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam permohonan tanggapan atas eksepsi Ahok, majelis hakim diminta tim jaksa menolak seluruh keberatan Ahok dan penasihat hukumnya. Majelis hakim juga diminta menyatakan surat dakwaan terkait penodaan agama telah dibuat secara sah menurut hukum.
"Menetapkan pemeriksaan perkara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilanjutkan," sebut Ali.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan surat Al Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
(fdn/tor)











































