"Bahwa perbedaan persepsi hukum antara kami selaku penuntut umum di satu sisi dengan terdakwa dan penasihat hukum di sisi lain, mengenai terpenuhinya syarat formil dan syarat materiil dari suatu surat dakwaan adalah hal yang wajar, karena kepentingan dari masing-masing pihak dalam persidangan ini berbeda," kata Ali saat membacakan pendapatnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).
"Namun demikian, dalam tekad kita semua, adalah menciptakan persidangan yang objektif sehingga dapat tercapai tujuan hukum, demi terciptanya persidangan yang objektif, kami selaku penuntut umum memberikan pendapat atas keberatan yang telah disampaikan oleh terdakwa dan penasihat hukum," sambung Ali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara garis besar dapat kami sampaikan bahwa keberatan yang disampaikan terdakwa tidak secara langsung ditujukan pada syarat materiil surat dakwaan secara keseluruhan tapi hanya seputar niat yang pada pokoknya terdakwa tidak mempunyai niat untuk menista atau menodai agama Islam," ujar Ali.
Hingga saat ini, pembacaan pendapat atau tanggapan dari jaksa penuntut umum masih berlangsung. (dhn/tor)











































