"Ya sesuai apa yang dibacakan dalam persidangan tadi, ya kami akan naik banding," ujar kuasa hukum BPK RI usai sidang di Gedung PPI, Jl Abdul Muis, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2016).
Menurut tim kuasa hukum, putusan sidang etik Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Effindal merupakan dokumen yang dikecualikan oleh BPK. Sehingga tidak bisa dibuka kepada publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memutuskan termohon dalam hal ini BPK untuk menyerahkan informasi yang dimohon oleh pemohon (ICW) dalam hal ini merupakan informasi yang terbuka untuk publik," ujar ketua majelis KI Yhannu Setiawan.
Dalam persidangan itu, turut hadir perwakilan staff divisi investigasi ICW Lahis Abid. "Justru itu kita tidak tahu dikasih sanksi apa. Makanya kita minta salinan putusannya," ujat Lahis Abid di tempat yang sama. (adf/elz)











































