Diperintah KIP Buka Hasil Sidang Etik, BPK Ajukan Banding

Diperintah KIP Buka Hasil Sidang Etik, BPK Ajukan Banding

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Selasa, 20 Des 2016 06:15 WIB
Diperintah KIP Buka Hasil Sidang Etik, BPK Ajukan Banding
Sidang KIP. Foto: Adit/detikcom
Jakarta - Komisi Informasi Pusat (KIP) memerintahkan hasil keputusan sidang etik Kepala BPK Perwakilan Jakarta Effindal dibuka ke publik. Menanggapi hal itu perwakilan kuasa hukum BPK berniat mengajukan banding atas putusan itu.

"Ya sesuai apa yang dibacakan dalam persidangan tadi, ya kami akan naik banding," ujar kuasa hukum BPK RI usai sidang di Gedung PPI, Jl Abdul Muis, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2016).

Menurut tim kuasa hukum, putusan sidang etik Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Effindal merupakan dokumen yang dikecualikan oleh BPK. Sehingga tidak bisa dibuka kepada publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis KIP, dalam amar putusan memerintahkan termohon untuk memberikan salinan putusan. Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam permohonan gugatan ICW terkait keputusan sidang kode etik yang dijalani Effindal.

"Memutuskan termohon dalam hal ini BPK untuk menyerahkan informasi yang dimohon oleh pemohon (ICW) dalam hal ini merupakan informasi yang terbuka untuk publik," ujar ketua majelis KI Yhannu Setiawan.

Dalam persidangan itu, turut hadir perwakilan staff divisi investigasi ICW Lahis Abid. "Justru itu kita tidak tahu dikasih sanksi apa. Makanya kita minta salinan putusannya," ujat Lahis Abid di tempat yang sama. (adf/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads