Antisipasi Kecurangan Pilgub DKI, Timses Anies Kawal Penerbitan 'Suket'

Dinamika Pilgub DKI

Antisipasi Kecurangan Pilgub DKI, Timses Anies Kawal Penerbitan 'Suket'

Galang Aji Putro - detikNews
Senin, 19 Des 2016 22:41 WIB
Antisipasi Kecurangan Pilgub DKI, Timses Anies Kawal Penerbitan Suket
Foto: Galang Aji Putro/detikcom
Jakarta - Pilgub DKI 2017 diharapkan mampu terselenggara secara jujur, adil, transparan, berintegritas, dan damai. Namun timbul kekhawatiran terjadinya penyalahgunaan penerbitan surat keterangan (suket) bagi calon pemilih yang belum memiliki e-KTP.

Wakil ketua tim kampanye Anies-Sandi M Taufiq mempermasalahkan penerbitan ratusan suket yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta. Taufiq mempertanyakan penerbitan 100 ribu suket yang jika dihitung setara dengan 2 persen DPT Jakarta.

"Kami serius mengawal suket, katanya sudah ada 100.000 suket yang terbit. Jumlah itu sekitar 2 persen dari total DPT, tetapi mudah-mudahan tidak betul. Banyak yang bikin e-KTP baru, tapi RT/RW terkait tidak tahu. Padahal katanya blanko e-KTP habis, tetapi orang datang terus dikasih suket, untuk apa suketnya?" ujar Taufiq saat diskusi publik di posko pemenangan Anies-Sandiaga di Jalan Cicurug, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

 Antisipasi Kecurangan Pilgub DKI, Timses Anies Kawal Penerbitan 'Suket'Foto: Galang Aji Putro/detikcom


Taufiq meminta agar Dinas Dukcapil mencantumkan tujuan penerbitan suket. Dia berharap Dinas Dukcapil DKI Jakarta hanya menerbitkan suket khusus yang digunakan untuk keperluan Pilkada DKI 2017.

"Jadi suket itu harus khusus untuk pilgub, kalau ada suket yang tidak mencantumkan tujuan, misal 'suket ini dikhususkan untuk Pilgub DKI 2017' ya harusnya tidak berlaku," tambahnya.

Wakil ketua tim advokasi Anies-Sandi Yupen Hadi yang juga hadir dalam diskusi tersebut ikut mempertanyakan apakah penerbitan suket bisa memfasilitasi hak suara saat pemilu. Yupen berharap ada pengawasan terhadap penerbitan suket tersebut.

"Karena memilih itu hak konstitusional, maka tidak boleh dihilangkan haknya. Dalam hal ini, apakah suket bisa memfasilitasi hak konstitusional itu? Lalu, bagaimana jika yang bersangkutan sudah tinggal lama di Jakarta namun KTP-nya masih KTP daerah? Atau tentara yang baru saja pensiun, bagaimana? Kita harus punya kontrol terhadap suket," papar Yupen.

(ams/ams)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads