Sebagaimana diketahui MA sendiri memiliki sistem penelusuran informasi secara online yang dapat diakses secara bebas. Informasi tersebut dapat membantu masyarakat pencari keadilan atau organisasi bantuan hukum seperti LBH Jakarta.
"Kebebasan informasi bagian dari hak asasi manusia, bukan hanya kerelaan institusi pemerintah memberikan informasi kelancaran perkara. Kebebasan informasi itu hak konstitusional setiap warga negara," ujar Alghifari dalam diskusi di hotel Le Meridien, Karet Tengsin, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Informasinya masih belum lengkap mulai lawyer kemudian nama hakim ada yang diupload atau tidak. Kemudian ada informasi yang tidak update juga perkara itu sudab putusan tetapi di situ tidak ada putusannya dan ketiga kelemahannya ini permasalahan klasik dari IT, lalu informasi yang ditampilkan tidak sampai pada tahapan eksekusi," paparnya.
Alghifari mengatakan kalau saja MA melakukan perbaikan dan sistem penelusuran informasi tersebut. Hal itu dapat berdampak dengan naiknya kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.
"Kita bisa mendapat informasi lebih cepat dan tepat sehingga kerja kita bisa efisien dan mencegah penipuan. Ini sering terjadi terhadap MA atas orang orang yang menamakan MA lalu mengirimkan surat ke orang yang berpekara dan di dalam surat itu ada nomor kontak yang bisa dihubungi sehingga orang tersebut harus mengirimkan uang," pungkasnya. (edo/asp)