Dituntut 4 Tahun Bui, Penyuap Panitera PN Jakpus Menangis Bacakan Pledoi

Dituntut 4 Tahun Bui, Penyuap Panitera PN Jakpus Menangis Bacakan Pledoi

Rina Atriana - detikNews
Senin, 19 Des 2016 19:57 WIB
Dituntut 4 Tahun Bui, Penyuap Panitera PN Jakpus Menangis Bacakan Pledoi
Panitera pengganti PN Jakpus M Santoso/ Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Salah satu penyuap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Ahmad Yani, keberatan dituntut 4,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Ia sedih jika harus berpisah lama dengan keluarganya.

Yani membacakan sendiri nota pembelaannya (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2016) malam. Ia tak henti menangis jika menyinggung soal keluarga dalam pembelaannya.

"Mohon kebaikan dan ketulusan majelis hakim yang mulia untuk mencari jawaban apakah seorang karyawan biasa yang awam terhadap masalah hukum dapat memberikan peran yang begitu besar terhadap masalah ini," kata Yani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga dituntut dengan hukuman yang menurut saya sedemikian berat sehingga mengharuskan dan memaksa saya berpisah dari orang-orang yang saya sayangi," lanjutnya.

Yani dituntut 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara. Ia diduga secara bersama-sama dengan Raoul A Wiranatakusumah, yang merupakan atasannya, menyuap panitera pengganti di PN Jakpus, Santoso.

Menurut Yani, dalam kasus dugaan suap 28 SGD terkait penanganan perkara di PN Jakpus, ia hanya menjalankan perintah dari Raoul sebagai atasan.

"Sebagai bawahan yang loyal kepada atasan apalagi sebagai karyawan yang sudah lama bekerja dengan beliau, tentunya saya ingin tetap menjaga hubungan yang baik dengan beliau dan menjaga kepercayaan yang beliau berikan," ujar Yani.

"Termasuk ketidakmampuan saya menolak semua instruksi ataupun perintah serta kepercayaan yang diberikan atasan saya kepada saya semua semata hanya karena hubungan atasan dan bawahan," jelasnya.

Namun, bagaimanapun, Yani menjadikan kasus ini sebagai pelajaran yang sangat berharga.

"Saya akan menjadikan peristiwa yang sangat memilukan ini sebagai guru yang sangat berharga dalam hidup saya dan ke depannya saya bisa kembali menata kehidupan saya dan keluarga saya menjadi lebih baik lagi," tutur Yani.

"Permintaan maaf yang sedalam dalamnya kepada keluarga saya. terutama ibu, istri, dan anak saya tercinta yang telah demikian tulus berdoa dan mendukung saya selama ini serta kepada semua pihak atas segala kekhilafan dan kekurangan yang saya miliki," papar Yani sambil menangis.

Hingga pukul 19.30 WIB sidang masih berlangsung. (rna/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini