Sidang putusan tersebut berlangsung di PN Medan, Sumut, Senin (19/12/2016) sore. Majelis hakim dipimpin Erintuah Damanik. Sementara, Jaksa Penuntut Hukum (JPU) yakni Joice.
Ketiga terdakwa yang sebelumnya dituntut hukuman mati oleh JPU ini lebih banyak tertunduk saat tengah menjalani sidang. Ketiga terdakwa terbukti bersalah yang pidananya diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sementara, JPU menyatakan banding.
Seperti diberitakan, jaringan pengedar narkoba ini dibongkar oleh BNN pada April lalu. Dari jaringan mereka, petugas menemukan sabu seberat 21,425 Kilogram, ekstasi sebanyak 44.849 butir. Jaringan tersebut diketahui diatur oleh Toge. (idh/idh)