Kendalikan Bisnis Narkoba dari dalam Lapas, Toge Dipenjara Seumur Hidup

Kendalikan Bisnis Narkoba dari dalam Lapas, Toge Dipenjara Seumur Hidup

Jefris Santama - detikNews
Senin, 19 Des 2016 18:50 WIB
Foto: Toge dan dua anak buahnya hadapi sidang vonis di PN Medan, Sumut (Jefris Santama/detikcom)
Medan - Seorang narapidana pengendali narkoba dari dalam Lapas Lubuk Pakam, Toge, divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara. Dua orang anak buah Toge, Achin dan Hendy juga divonis dengan hukuman yang sama.

Sidang putusan tersebut berlangsung di PN Medan, Sumut, Senin (19/12/2016) sore. Majelis hakim dipimpin Erintuah Damanik. Sementara, Jaksa Penuntut Hukum (JPU) yakni Joice.

Ketiga terdakwa yang sebelumnya dituntut hukuman mati oleh JPU ini lebih banyak tertunduk saat tengah menjalani sidang. Ketiga terdakwa terbukti bersalah yang pidananya diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili, menyatakan terdakwa Togiman alias toge, terdakwa Hendy dan terdakwa Achin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum. Menghukum terdakwa-terdakwa tersebut dengan pidana penjara seumur hidup," kata Erintuah.

Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sementara, JPU menyatakan banding.

Seperti diberitakan, jaringan pengedar narkoba ini dibongkar oleh BNN pada April lalu. Dari jaringan mereka, petugas menemukan sabu seberat 21,425 Kilogram, ekstasi sebanyak 44.849 butir. Jaringan tersebut diketahui diatur oleh Toge. (idh/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads