Penghadang Kampanye Djarot Dituntut Hukuman Percobaan 6 Bulan

Penghadang Kampanye Djarot Dituntut Hukuman Percobaan 6 Bulan

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Senin, 19 Des 2016 18:40 WIB
Penghadang Kampanye Djarot Dituntut Hukuman Percobaan 6 Bulan
Foto: Bill Wahid/detikcom
Jakarta - Usai mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa Naman Sanip, sidang kasus penghadangan kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat dilanjutkan dengan agenda tuntutan. Jaksa menuntut terdakwa dihukum tiga bulan penjara.

"Terdakwa dituntut hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan," ujar Jaksa Reza Murdani, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin (19/12/2016).

Reza mengatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 187 Ayat 4 UU RI No 10 Tahun 2016 dan UU no 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi UU. Hukuman maksimal atas pelanggaran pasal tersebut adala enam bulan penjara, lantas apa alasan tidak menuntut hukuman maksimal?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena saksi korban sudah memaafkan saat proses persidangan berlangsung," jelas dia.

Majelis hakim yang diketuai oleh Masrizal kemudian memberikan waktu terdakwa untuk menyiapkan pembelaan. Sidang pun akan dilanjutkan besok Rabu (20/12).

"Terdakwa diberikan waktu untuk menyiapkan pembelaan selama satu hari. Sidang dilanjutkan besok," ujar Masrizal.

Terkait tuntutan jaksa tersebut, Naman mengaku akan mengajukan pembelaan. "Saya akan mengajukan pembelaan," kata Naman yang duduk di kursi pesakitan itu.

Kuasa hukum Naman, Budi Setiawan mengatakan tuntutan jaksa wajar. Mereka akan menyiapkan nota pembelaan dan berharap hakim menilai dengan objektif.

"Namanya Jaksa sebagai aparatur negara, saya rasa itu wajar dan tidak berlebihan. Kami akan mengajukan pembelaan besok semoga hakim bisa objektif menilai negara ini dari sisi yang seadil-adilnya," kata Budi.

(ams/imk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini