"Untuk Ratna Sarumpaet dan Ahmad Dhani akan diperiksa hari Kamis 22 Desember," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono kepada detikcom, Senin (19/12/2016).
Pada hari yang sama, polisi juga akan memeriksa Buni Yani sebagai saksi, serta beberapa penghuni 'Guntur 49'. Argo mengatakan, pemeriksaan para saksi tersebut untuk mendalami mengenai pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh para tersangka di Guntur 49.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada siang tadi, polisi memeriksa Sekjen KSPI Muhamad Rusdi dan Yacub Qudari, anggota dari DPP Gerakan Bela Negara (GBN) yang beralamat di Cipayung, Jakarta Timur. Keduanya datang dan memenuhi panggilan siang tadi.
"Kalau Sekjen KSPI dan anggota GBN itu diperiksa terkait Ratna Sarumpaet," sebut Argo.
Polisi terus mendalami kasus terkait dugaan makar. Polisi juga masih terus menelusuri aliran dana terkait pendanaan dugaan makar tersebut.
"Untuk aliran dananya kami kerja sama dengan PPATK," pungkasnya.
Selain Sri Bintang, polisi menetapkan tersangka lain dalam kasus dugaan upaya makar yakni Kivlan Zein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Alvin Indra, Firza Huzein dan Adityawarman serta Eko.
Sri Bintang sempat mengantarkan surat ke pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menggelar sidang istimewa. Polisi menyebut, surat itulah yang menjadi salah satu dasar penetapan tersangka Sri Bintang dalam kasus dugaan makar. (mei/fdn)











































