Plt Gubernur: Perda APBD DKI 2017 Langsung Diserahkan ke Kemendagri

Plt Gubernur: Perda APBD DKI 2017 Langsung Diserahkan ke Kemendagri

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 19 Des 2016 18:08 WIB
Plt Gubernur: Perda APBD DKI 2017 Langsung Diserahkan ke Kemendagri
Foto: Plt Gubernur DKI Soni dan Ketua DPRD DKI Prasetio (Haris Fadhil/detikcom)
Jakarta - Perda APBD DKI 2017 sebesar Rp 70,191 triliun sudah disahkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI. Perda itu langsung diserahkan ke Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri) sore ini.

"Jadi butuh waktu 1 sampai 2 jam ke Kemendagri. Sore ini ke Kemendagri langsung dikerjain di sana. Enggak perlu menunggu 14 hari," kata Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2016).

Sumarsono berharap langkah ini akan mempercepat penggunanan APBD tahun 2017. Dengan begitu pada awal Januari 2017 nanti pemerintahan bisa berjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelum ayam berkokok 1 Januari sudah siap. Artinya sudah bisa Januari, minggu pertama lah butuh persiapan administrasi, yang jelas Januari sudah siap bisa dilaksanakan," ujarnya.

Baca juga: Perda APBD DKI 2017 Rp 70,1 Triliun Disahkan

Pria yang akrab disapa Soni ini menambahkan penyusunan APBD tahun 2017 ini lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pengesahan APBD menurutnya tidak terlepas dari kerja sama yang baik antara DPRD dan Pemerintah.

"DPRD mau diajak kerja keras, semunggu bisa paripurna 2-3 kali. Kalau DPRD enggak bisa ya kita mundur jadwalnya, jadi kerjasama yang baik ini menurut saya adalah kunci utama kenapa ini bisa lebih cepat," tambahnya

Soni juga mengapresiasi DPRD dalam menyusun APBD tahun 2017 tersebut. "Saya sebagai eksekutif memberikan apresiasi sepenuhnya kepada seluruh jajaran pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta," tuturnya.

Total APBD DKI 2017 naik dibanding tahun sebelumnya menjadi Rp 70,191 triliun. Pemprov DKI pada awalnya mengajukan RAPBD 2017 sebesar Rp 70,289 triliun. Namun setelah pembahasan besaran anggaran tersebut berubah. (idh/fdn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads