"Toleransi itu adalah saling menghargai dan tidak memaksa apalagi mengancam," kata Nasir kepada detikcom, Senin (19/12/2016).
Baca Juga: MUI: Tidak Dibenarkan Secara Hukum Eksekusi Fatwa dengan Sweeping
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya berharap kepada Kementerian Tenaga Kerja bisa berkoordinasi dengan pihak pihak terkait agar pekerja pekerja muslim bisa menjalankan fatwa MUI," ujar Nasir.
"Meskipun MUI bukan organisasi negara tapi fatwa MUI mengikat secara moral dan diharapkan menjadi rujukan sehingga tidak ada lagi sweeping dari ormas-ormas tertentu," sambungnya.
Baca Juga: Kapolri: Fatwa MUI Bukan Hukum Positif, Ormas Jangan Buat Masyarakat Takut
Dia juga mengatakan agar para pengusaha mau mengikuti dan tidak memaksakan penggunaan aksesoris tertentu demi menghindari pergesekan.
"Karena ini menyangkut dengan keyakinan dan pemahaman keagamaan , maka kepada pemilik pemilik usaha diimbau untuk menghormati fatwa MUI," ungkap Nasir.
(kst/imk)











































