"Persiapan besok, ya datang saja," kata Ahok di Gedung Smesco, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2016).
Saat ditanya permintaan jaksa yang ingin persidangan kasusnya digelar secara tertutup, Ahok mengatakan dirinya tidak mempermasalahkan permintaa tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selasa (20/12) besok Ahok akan kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jl Gajah Mada, Jakart Pusat. Agenda sidang besok adalah tanggapan jaksa atas nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan oleh Ahok, Selasa (13/12) pekan lalu.
Sidang tersebut ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto. Sementara duduk sebagai anggota majelis adalah Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam dan I Wayan Wirjan.
Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(bis/rvk)











































