Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Indonesia Alissa Wahid ikut angkat bicara soal fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 ini. Menurut dia, MUI mengeluarkan fatwa itu adalah hal yang biasa dan boleh-boleh saja dilakukan.
"Yang harus diingat, MUI itu organisasi nonpemerintah sebagaimana NU (Nahdlatul Ulama), Muhammadiyah, LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) dan lain-lain, bukan lembaga pemerintah. Jadi fatwanya tidak menjadi hukum positif," kata Alissa saat dihubungi detikcom, Senin (19/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pernah membaca KH Sahal Mahfud menyampaikan fatwa MUI tidak mengikat seluruh umat Islam di Indonesia. Boleh diikuti oleh yang ingin mengikuti," ujar Alissa.
Alissa mengatakan, sangat boleh berpendapat tidak boleh memakai atribut nonmuslim. Tapi yang tidak boleh itu adalah main hakim sendiri terhadap yang berbeda pendapat.Sangat boleh berpendapat tak boleh pakai atribut non-muslim. Tp tak boleh main hakim sendiri thd yg bpendapat beda. https://t.co/P4yVoF6Teu
β Alissa Wahid (@AlissaWahid) December 18, 2016
"Tindakan FPI mendatangi perusahaan dan mal-mal itu tindakan yang kurang bijaksana. Wong fatwa MUI bukan hukum positif, ya tidak bisa memaksakan kehendak kepada pihak yang berpendapat berbeda," ujarnya.
"Aparat penegak hukum dalam hal ini polisi, perlu tegas. Saya menyayangkan tindakan polisi Surabaya yang mengawal aksi FPI. Dan saya sangat mengapresiasi sikap Kapolri (Jenderal Tito Karnavian-red) yang tegas menyatakan fatwa MUI bukan hukum positif. Ini kemajuan besar dibandingkan sikap kepolisian sebelum-sebelumnya," sambungnya.
Baca juga: MUI: Tidak Dibenarkan Secara Hukum Eksekusi Fatwa dengan Sweeping
(hri/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini