"Tindakan sweeping bagi saya adalah tindakan yang semestinya tidak dilakukan. Karena kalau ada hal-hal yang bertolak belakang atau bahkan bertentangan dengan aturan peraturan UU kita, maka serahkan kepada aparat penegak hukum kita," kata Lukman di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (19/12/2016).
Menurutnya, apabila ada hal-hal yang tidak semestinya terjadi di masyarakat, maka tugas masyarakat adalah melaporkan kepada pihak berwajib. Hal tersebut ditujukan agar terjadi pertanggungjawaban secara hukum atas hal tersebut.
"Jadi kalau kita menghadapi hal-hal yang tidak mesti, kewajiban kita sebagai warga negara adalah melaporkan atas nama hukum agar ditindak. Haruslah bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," ujarnya.
Dia juga berharap masyarakat saling menghormati perbedaan yang ada. Lukman mencontohkan dalam saling menghormati perayaan hari besar keagamaan.
"Bagi mereka yang rayakan Natal kita hargai dan hormati karena itulah keyakinan agamanya. Sebagaimana mereka yang berbeda agama dengan umat Islam, menghargai ketika Islam rayakan hari besar. Jadi harus ada dibangun rasa toleransi, bagaimana bisa saling hargai," jelas Lukman.
Hal tersebut menurutnya harus dilakukan karena Indonesia terdiri dari beragam agama. Oleh sebab itu, Lukman menyampaikan bahwa menghormati para penganut agama yang berbeda menjadi hal harus dilakukan sebagai saudara sebangsa.
"Bagaimanapun juga bangsa Indonesia terdiri dari penganut agama yang beragam. Termasuk adalah penganut agama Kristen, baik Protestan maupun Katolik, tentu harapan saya adalah bisa menghargai bisa menghormati sesama saudara kita sebangsa," lanjut Lukman. (HSF/tor)











































