"Ya, yang bersangkutanlah yang tahu. Kita enggak bisa secara detail. Masalah yang ada di dalam internal dia," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Agung Budijono di kantornya, Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Senin (19/12/2016).
Dora telah menjalani pemeriksaan selama 5 jam dan masih berstatus sebagai saksi. Dalam pemeriksaan itu, Agung menyebut pegawai Mahkamah Agung (MA) telah menyampaikan penyesalan.
"Dia mengatakan ada penyesalan dalam kejadian itu," ujar Agung.
Dora dilaporkan Aiptu Sutisna, yang dicakarnya pada 13 Desember lalu. Dora dan Aiptu Sutisna sendiri telah saling bermaaf-maafan. Meski demikian, video makian dan cakaran Dora terhadap Aiptu Sutisna sudah tersebar luas.
(dhn/tor)











































