ICW Soal Instruksi Kapolri: Ini Arogansi Institusi Kepolisian

ICW Soal Instruksi Kapolri: Ini Arogansi Institusi Kepolisian

Heldania U Lubis - detikNews
Senin, 19 Des 2016 16:13 WIB
ICW Soal Instruksi Kapolri: Ini Arogansi Institusi Kepolisian
ICW Kritik Instruksi Kapolri Soal Penggeledahan di Lingkungan Polisi/ Foto: Heldania Ultri Lubis/detikcom
Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik instruksi Kapolri Jenderal Tito Karnavian soal penggeledahan atau penyitaan di lingkungan kepolisian harus atas dasar izin Kapolri. ICW menganggap hal tersebut sebagai bentuk arogansi kepolisian.

"Kalau kita melihat dari telegram ini menunjukkan arogansi dari institusi kepolisian dalam upaya melindungi anggotanya. Upaya ini bisa kita kaitkan dengan upaya menghalangi proses hukum tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Tipikor. Hal ini juga sebenarnya sudah diatur dalam KUHAP," ujar anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Ardila Caesar, dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, menyikapi telegram dari Polri, di Kantor ICW, Jl Kalibata Timur IV, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2016).

Ardila menilai instruksi tersebut bukanlah domain kepolisian. Menurut dia, instruksi ini menempatkan kepolisian di atas institusi penegak hukum lainnya, seperti kejaksaan, KPK, dan pengadilan. Dia menilai seharusnya semua penegak hukum seimbang kedudukannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Telegram ini merusak sistem penegakan hukum kita. Terlihat betul bahwa tidak ada keseimbangan antara kepolisian, kejaksaan, dan penegak hukum yang lain. Itu polisi menempatkan diri di atas institusi penegak hukum. Karena, ketika kejaksaan mau melakukan penyidikan, melakukan penggeledahan justru harus minta izin Kapolri. Tapi, jika polisi menggeledah kejaksaan, misalnya, cukup dengan izin pengadilan," ucapnya.

Sedangkan Direktur Advokasi YLBHI Bahrain mengatakan polisi seolah memiliki keistimewaan. Dengan kata lain, Bahrain menilai hal ini tidak fair di antara sesama institusi penegak hukum.

"Kesannya sangat tidak baik jika kepolisian menerapkan hal yang sangat berbeda. Kepolisian memiliki wewenang untuk melakukan penangkapan, penggeledahan, dan lain-lain. Tapi hari ini kan berbeda, justru kewenangan yang ada dengan mereka menutupi sistem peradilan yang fair dan proses hukum persamaan di muka hukum," ucapnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah menjelaskan tentang isi surat itu. Menurut Tito, arahannya dalam surat itu bersifat internal dan bukan untuk eksternal kepolisian.

"Ini surat edarannya bersifat internal, bukan eksternal. Surat edaran itu maksudnya begini, jadi selama ini ada anggota yang dipanggil oleh instansi lain tapi saya tidak tahu. Kapolri tidak dikasih tahu. Begitu saya ditanya oleh rekan media, ya, saya gantian tanya persoalannya, 'Ini ada apa?'. Sehingga kita meminta agar anggota yang dipanggil atau berurusan dengan hukum memberi tahu atasan masing-masing. Jadi, jika pimpinannya ditanya, mereka juga paham dan bisa memberikan pendampingan dan bantuan hukum. Jadi maksudnya bukan instansi lain yang harus memberi tahu, tapi pihak internal yang memberi tahu," kata Tito. (rvk/rvk)


Berita Terkait