Tambah Kursi Pimpinan DPR-MPR, Hanya 2 Pasal yang akan Direvisi di UU MD3

Tambah Kursi Pimpinan DPR-MPR, Hanya 2 Pasal yang akan Direvisi di UU MD3

Kartika S Tarigan - detikNews
Senin, 19 Des 2016 16:11 WIB
Tambah Kursi Pimpinan DPR-MPR, Hanya 2 Pasal yang akan Direvisi di UU MD3
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Demi mengakomodasi keinginan PDIP duduk di kursi pimpinan, DPR akan merevisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau dikenal sebagai UU MD3. Nantinya hanya dua pasal yang akan direvisi.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan sudah ada kesepakatan bahwa PDIP akan duduk di kursi pimpinan DPR dan MPR pada awal Januari 2017. Pembahasan pun tidak akan rumit karena hanya dua pasal.

"Cukuplah (waktu), kan cuma 2 pasal. Enggak ada masalah saya lihat, cuma masalah teknis," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca Juga: Manuver PDIP Kejar Kursi Pimpinan DPR

Dua pasal tersebut adalah pasal 15 ayat 1 soal pimpinan MPR dan pasal 84 ayat 2 soal pimpinan DPR. Begini bunyinya:

Pasal 15
(1) Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR

Pasal 84
(1) Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR

Saat ini, ada 5 pimpinan DPR, yaitu Setya Novanto (Golkar), Fadli Zon (Gerindra), Taufik Kurniawan (PAN), Agus Hermanto (Partai Demokrat), dan Fahri Hamzah (PKS). Sedangkan MPR juga dipimpin 5 orang, yaitu Zulkifli Hasan (PAN), EE Mangindaan (Partai Demokrat), Mahyudin (Golkar), Hidayat Nur Wahid (PKS), dan Oesman Sapta Odang (DPD).

Baca Juga: Revisi UU MD3 Dikebut, PDIP Bakal Jadi Pimpinan DPR Awal Januari

Niat merevisi UU MD3 ini sudah berulang kali disuarakan di lingkup internal DPR, namun baru mendapatkan lampu hijau setelah pergantian Ketua DPR dari Ade Komarudin ke Setya Novanto. Saat itu, PDIP menyatakan setuju pergantian, tetapi PDIP juga perlu mendapat kursi pimpinan.

Lewat lobi-lobi, revisi UU MD3 akhirnya masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 dan 2017. Pimpinan DPR juga mengizinkan pembahasan dilakukan pada masa reses.

"Kesepakatannya, awal tahun sudah harus ada pimpinan PDIP," ujar Fadli. (imk/erd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini