Pengusaha Diimbau Lapor Polisi Jika Ada Ormas Sweeping Terkait Fatwa MUI

Pengusaha Diimbau Lapor Polisi Jika Ada Ormas Sweeping Terkait Fatwa MUI

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 19 Des 2016 15:38 WIB
Pengusaha Diimbau Lapor Polisi Jika Ada Ormas Sweeping Terkait Fatwa MUI
Gedung Mapolda Metro Jaya (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Polisi melarang ormas melakukan sweeping terkait dengan fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal penggunaan atribut nonmuslim bagi umat Islam selama perayaan Natal. Pengusaha pun diimbau melapor ke polisi apabila tokonya di-sweeping ormas.

"Kita sudah sampaikan bahwa untuk kegiatan itu, kalau ada menemukan (aksi sweeping-red), laporkan ke kepolisian, kepolisian yang akan melakukan tindakan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/12/2016).

Argo mengatakan pihaknya diminta memaklumi fatwa MUI tersebut. "Yang terpenting bahwa semua kegiatan ini (perayaan Natal dan tahun baru) bisa kita laksanakan dengan baik dan lancar," ujarnya.

Pihak kepolisian juga telah mengumpulkan sejumlah pengusaha agar tidak memaksakan kehendak kepada karyawannya yang beragama Islam untuk mengenakan atribut nonmuslim supaya tidak menimbulkan dampak negatif, salah satunya sweeping dari ormas-ormas.

"Yang terpenting bahwa kepolisian di sini dikedepankan untuk melakukan kegiatan itu," imbuhnya.

Argo menambahkan, fatwa MUI bukan merupakan hukum positif. Namun sejumlah pihak diimbau untuk menyikapinya agar semua umat beragama mengedepankan toleransi.

"Intinya bahwa kita, Polda, satu padu dengan semua polres dengan elemen masyarakat semua yang kita ikut rapat di situ untuk menyikapi itu dengan harapan bahwa dengan adanya fatwa itu, semuanya kita toleransi beragama di Indonesia bisa berjalan dengan baik dan lancar," pungkasnya. (mei/dhn)


Berita Terkait