Mabes Polri: Sweeping itu Hanya Boleh Dilakukan Pihak Berwenang!

Mabes Polri: Sweeping itu Hanya Boleh Dilakukan Pihak Berwenang!

Bartanius Dony A - detikNews
Senin, 19 Des 2016 14:54 WIB
Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul (Foto: dok detikcom)
Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah memerintahkan jajarannya untuk menangkap anggota organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan kekerasan serta sweeping terkait dengan fatwa MUI. Tindakan sweeping itu disebut hanya dapat dilakukan oleh pihak berwenang.

"Aksi sweeping, melakukan razia, itu harus mereka yang punya kewenangan. Kalau mereka tidak memiliki kewenangan, itu ilegal, itu melanggar hak orang lain," Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2016).

"Seyogianya harus diberitahukan kepada polisi, kemudian polisi melakukan sosialisasi untuk melakukan apa yang menjadi harapan," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, Martinus mengatakan akan melakukan tindakan pencegahan terhadap aksi sweeping.

"Ke depan, kita akan lakukan upaya-upaya pencegahan terhadap hal tersebut," ucap Martinus.

Sebelumnya, FPI melakukan kegiatan sosialisasi di mal di Surabaya pada Minggu (18/12). Polisi pun mengawal aksi itu.

"Di media sosial masih banyak yang menulis bahwa aksi FPI hari ini ke mal dan pusat perbelanjaan adalah sweeping. Saya tegaskan bahwa aksi yang dilakukan FPI hari ini adalah taaruf atau sosialisasi fatwa MUI, bukan sweeping," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombespol Muhammad Iqbal kepada detikcom, pada Minggu (18/12).

(dhn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads