"Saya tidak pernah menawarkan pengurusan perkara atau tentukan jumlah uang ataupun memenangkan perkara karena itu bukan tugas PP," kata Santoso di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2016).
Santoso juga membantah keterangan Raoul sebelumnya yang mengatakan bahwa Santoso-lah yang memprakarsai pertemuannya dengan majelis hakim. Dalam kasus ini bertemu dengan hakim Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar jawaban Santoso, saat dimintai tanggapan, Raoul menjawab tetap pada keterangan sebelumnya.
"Saya tetap pada keterangan saya, Yang Mulia," jawab Raoul.
Sebelumnya, Raoul bercerita bagaimana awal mula dia memutuskan memberi uang SGD 25 ribu ke hakim Partahi dan Casmaya terkait dengan penanganan kasus kasasi di PN Jakpus. Raoul mengungkap, inisiatif datang dari panitera pengganti PN Jakpus, Santoso.
"Itu terjadi setelah menggugat pokok materi gugatan, kebetulan saya juga hadir. Bertemu Pak Santoso di lorong, saya sampaikan keluhan saya, saya curhat saja. Lalu penawaran itu datang ke saya," tutur Raoul, Senin (19/12).
"Pak Santoso bilang apa?" tanya salah satu kuasa hukum Santoso.
"'Mau saya urusin apa enggak?'," jawab Raoul menirukan jawaban Santoso. (rna/asp)











































