"Betul kita keluarkan surat edaran itu, akan ditarik," kata Kombes Umar saat dihubungi detikcom, Senin (19/12/2016).
Menurut dia, surat edaran yang baru tengah disiapkan sebagai pengganti surat edaran sosialisasi fatwa MUI yang lebih dulu diedarkan. Tapi Umar menolak menjelaskan isi surat edaran baru tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kapolri Tegur Keras Kapolresta Bekasi dan Kulonprogo Soal Fatwa MUI
Kapolri Tito sebelumnya menegaskan bahwa fatwa MUI bukan rujukan hukum positif atau hukum yang berlaku saat ini di suatu negara. Dia meminta surat edaran dari polisi dicabut.
"Saya tegur keras Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Kulonprogo karena mereka mengeluarkan surat edaran seperti yang difatwakan MUI," kata Tito di sela acara diskusi di Universitas Negeri Jakarta, Rawamangun, Jakarta Timur, hari ini.
Sedangkan Kapolres Kulonprogo, AKBP Nanang Djunaedi, mengakui pihaknya melakukan sosialisasi fatwa MUI secara lisan. Namun pihaknya belum menerima surat teguran dari Kapolri.
"Memang kami koordinasi lisan ke pimpinan perusahaan-perusahaan, mengimbau supaya mengindahkan fatwa MUI. Tapi kami belum menyerahkan surat tertulis, yang buat surat dari kapolsek untuk diserahkan ke pimpinan perusahaan," ujar AKBP Nanang saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (19/12).
(idh/fdn)