Cegah Korupsi Rehabilitasi Aceh, Perlu Pakta Integritas
Sabtu, 09 Apr 2005 00:35 WIB
Jakarta -
Pemerintah diminta mengadopsi pakta integritas untuk mencegah terjadinya korupsi pada masa rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh dan Nias. Menurut Direktur Transparency International untuk kawasan Asia Pasifik, Peter Rooke, pakta tersebut akan mengatur dan mengawasi proses tender proyek-proyek rehabilitasi dan rekonstruksi. "Proses tender harus dilakukan secara terbuka dan transparan serta ada pengawasan," kata Rooke kepada wartawan dalam jumpa pers di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (8/4/2005).Ia menambahkan, sanksi yang tegas juga harus diberikan kepada kontraktor yang menyalahi aturan, baik berupa pidana maupun perdata. "Bisa berupa black list sehingga kontraktor yang menyalahi aturan tidak bisa lagi mengikuti proses tender untuk beberapa waktu lamanya," jelasnya.Dalam pertemuan yang disponsori oleh ADB, Organization for Economic Cooperation and Development (OECE),dan TI tersebut, direkomendasikan agar semua stakeholder yang terlibat dalam proses rekonstruksi dan rehabilitasi Aceh dan Nias menjamin transparansi dan akuntabilitas dari penyaluran dana bantuan, khususnya di saat procurement atau pengadaan barang, mengingat saat itu rawan terjadi korupsi.Selain itu, pemerintah, negara donor, dan LSM harus berkoordinasi supaya tidak terjadi duplikasi skema bantuan yang mengarah pada korupsi.
(ast/)










































