Penggeledahan dan penyitaan yang dimaksud dalam surat itu adalah yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lainnya seperti KPK dan kejaksaan. Menurut Tito, surat itu bersifat internal saja.
"Ini surat edarannya bersifat internal, bukan eksternal," kata Tito di sela acara diskusi di Universitas Negeri Jakarta, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (19/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat edaran itu maksudnya begini, jadi selama ini ada anggota yang dipanggil oleh instansi lain tapi saya tidak tahu. Kapolri tidak dikasih tahu. Begitu saya ditanya oleh rekan media, ya saya gantian tanya persoalannya, 'ini ada apa?'" ujar Tito.
"Sehingga kita meminta agar kepada anggota yang dipanggil atau berurusan dengan hukum supaya memberi tahu atasannya masing-masing. Jadi jika pimpinannya ditanya, mereka juga paham dan bisa memberikan pendampingan dan bantuan hukum. Jadi maksudnya bukan instansi lain yang harus memberi tahu, tapi pihak internal yang memberi tahu," kata Tito menambahkan.
Foto: Istimewa |
Surat itu dikeluarkan pada 14 Desember 2016. Surat dari Kapolri ini ditujukan untuk Kapolda-kapolda dan ditembuskan ke Irwasum Polri.
Dalam bagian awal surat tersebut disebutkan, adanya panggilan-panggilan kepada anggota atau perwira Polri oleh penegak hukum lain, selama ini tak pernah diketahui oleh pimpinan Polri. Merujuk dari hal tersebut, melalui surat itu, Tito meminta agar setiap tindakan dari penegak hukum lain harus dimintakan izin ke pimpinan Polri terlebih dahulu.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, apabila ada tindakan hukum geledah, sita dan masuk di dalam ruangan Mako Polri oleh penegak hukum, KPK, Kejaksaan, Pengadilan, agar melalui izin Kapolri UP (melalui) Kadiv Propram Polri di tingkat Mabes Polri, dan Kapolda serta Kabid Propam di tingkat Polda," demikian bunyi surat yang bersifat arahan tersebut. (dhn/tor)












































Foto: Istimewa