Kata Kapolri Soal Geledah di Lingkungan Polisi Harus Seizinnya

Kata Kapolri Soal Geledah di Lingkungan Polisi Harus Seizinnya

Galang Aji Putro - detikNews
Senin, 19 Des 2016 12:52 WIB
Kata Kapolri Soal Geledah di Lingkungan Polisi Harus Seizinnya
Kapolri Jenderal Tito Karnavian (Foto: Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menerbitkan surat yang meminta agar penggeledahan atau penyitaan di lingkungan kepolisian harus seizin Kapolri. Surat itu ditujukan untuk seluruh kapolda.

Penggeledahan dan penyitaan yang dimaksud dalam surat itu adalah yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lainnya seperti KPK dan kejaksaan. Menurut Tito, surat itu bersifat internal saja.

"Ini surat edarannya bersifat internal, bukan eksternal," kata Tito di sela acara diskusi di Universitas Negeri Jakarta, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (19/12/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tito mengatakan surat bernomor KS/BP-211/XII/2016/DIVPROPAM tersebut dikeluarkan karena dia sering tidak tahu tentang adanya tindakan hukum dari aparat penegak hukum lain di institusinya. Oleh sebab itu, dia memberi instruksi melalui surat itu agar para kapolda nantinya menembuskan informasi terkait apabila ada hal-hal seperti itu.

"Surat edaran itu maksudnya begini, jadi selama ini ada anggota yang dipanggil oleh instansi lain tapi saya tidak tahu. Kapolri tidak dikasih tahu. Begitu saya ditanya oleh rekan media, ya saya gantian tanya persoalannya, 'ini ada apa?'" ujar Tito.

"Sehingga kita meminta agar kepada anggota yang dipanggil atau berurusan dengan hukum supaya memberi tahu atasannya masing-masing. Jadi jika pimpinannya ditanya, mereka juga paham dan bisa memberikan pendampingan dan bantuan hukum. Jadi maksudnya bukan instansi lain yang harus memberi tahu, tapi pihak internal yang memberi tahu," kata Tito menambahkan.

Kata Kapolri Soal Geledah di Lingkungan Polisi Harus SeizinnyaFoto: Istimewa


Surat itu dikeluarkan pada 14 Desember 2016. Surat dari Kapolri ini ditujukan untuk Kapolda-kapolda dan ditembuskan ke Irwasum Polri.

Dalam bagian awal surat tersebut disebutkan, adanya panggilan-panggilan kepada anggota atau perwira Polri oleh penegak hukum lain, selama ini tak pernah diketahui oleh pimpinan Polri. Merujuk dari hal tersebut, melalui surat itu, Tito meminta agar setiap tindakan dari penegak hukum lain harus dimintakan izin ke pimpinan Polri terlebih dahulu.

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, apabila ada tindakan hukum geledah, sita dan masuk di dalam ruangan Mako Polri oleh penegak hukum, KPK, Kejaksaan, Pengadilan, agar melalui izin Kapolri UP (melalui) Kadiv Propram Polri di tingkat Mabes Polri, dan Kapolda serta Kabid Propam di tingkat Polda," demikian bunyi surat yang bersifat arahan tersebut. (dhn/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads