"Muhammad Haniv, diperiksa sebagai saksi atas tersangka RRN (Rajesh Rajamohanan Nair)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (19/12/2016).
Pemeriksaan ini dilakukan terkait kasus suap yang melibatkan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) bernama Handang Soekarno. Handang yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak diduga menerima duit suap sebesar USD 148.500 atau senilai Rp 1,9 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rajesh memberikan duit karena perusahaannya memiliki persoalan pajak sebanyak Rp 78 miliar. KPK menyebut PT EKP mempunyai masalah pada surat tagihan pajak (STP) pada 2014-2015 yang terdiri dari 2 komponen kewajiban pajak yang harus dibayarkan, yaitu pajak penghasilan negara (PPN) dan komponen bunga dari keterlambatan pembayaran pajak.
Pemeriksaan terhadap pegawai pajak memang tengah sering dilakukan oleh penyidik KPK. Pihak KPK pernah menyebut tengah berupaya mengusut modus operandi di kasus tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Handang dan Soekarno sebagai tersangka. Kedua pengacara dari tersangka pernah mengungkapkan hal yang sama yaitu soal adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
(jbr/dhn)











































