KPK Periksa Kepala Kanwil Pajak DKI Terkait Kasus Suap

KPK Periksa Kepala Kanwil Pajak DKI Terkait Kasus Suap

Jabbar Ramdhani - detikNews
Senin, 19 Des 2016 12:41 WIB
KPK Periksa Kepala Kanwil Pajak DKI Terkait Kasus Suap
Pejabat Ditjen Pajak Handang Soekarno diperiksa KPK (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK memanggil Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta Direktorat Jenderal Pajak, Muhammad Haniv. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair.

"Muhammad Haniv, diperiksa sebagai saksi atas tersangka RRN (Rajesh Rajamohanan Nair)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (19/12/2016).

Pemeriksaan ini dilakukan terkait kasus suap yang melibatkan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) bernama Handang Soekarno. Handang yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak diduga menerima duit suap sebesar USD 148.500 atau senilai Rp 1,9 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Duit tersebut adalah pemberian awal dari komitmen awal sebesar Rp 6 miliar. Duit itu didapatkan Handang dari Rajesh. Keduanya terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (21/11) lalu.

Rajesh memberikan duit karena perusahaannya memiliki persoalan pajak sebanyak Rp 78 miliar. KPK menyebut PT EKP mempunyai masalah pada surat tagihan pajak (STP) pada 2014-2015 yang terdiri dari 2 komponen kewajiban pajak yang harus dibayarkan, yaitu pajak penghasilan negara (PPN) dan komponen bunga dari keterlambatan pembayaran pajak.

Pemeriksaan terhadap pegawai pajak memang tengah sering dilakukan oleh penyidik KPK. Pihak KPK pernah menyebut tengah berupaya mengusut modus operandi di kasus tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Handang dan Soekarno sebagai tersangka. Kedua pengacara dari tersangka pernah mengungkapkan hal yang sama yaitu soal adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

(jbr/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads