"Tadi Pak Kapolri bilang juga akan melakukan langkah-langkah (tegas), bahwa yang meresahkan masyarakat akan ditindak. Kepolisian harus proaktif," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo di Universitas Negeri Jakarta, Jl Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (19/12/2016).
Tjahjo mengatakan, pihaknya tidak bisa serta merta membubarkan suatu ormas yang melakukan pelanggaran. Menurut Tjahjo, sanksi terhadap ormas diatur undang-undang sehingga pihaknya tidak bisa langsung membubarkan ormas yang melanggar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Tjahjo juga memiliki kendala untuk menindak ormas-ormas. Rata-rata ormas lebih banyak terdaftar di Pemda sehingga sulit diinvetarisir.
"Problemnya ormas-ormas itu tidak tercatat di Kemendagri, dia hanya lokal. Sehingga peran aktif gubernur untuk berperan aktif pada walikota dan pemerintah setempat," ucapnya. (fdu/rvk)











































