KPK Panggil Anggota DPR Yudi Widiana Terkait Kasus Suap Proyek Jalan

KPK Panggil Anggota DPR Yudi Widiana Terkait Kasus Suap Proyek Jalan

Jabbar Ramdhani - detikNews
Senin, 19 Des 2016 11:58 WIB
Yudi Widiana Adia (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK memanggil Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia. Yudi yang merupakan politikus PKS akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa (CMP) So Kok Seng.

"Yudi Widiana Adia, Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS diperiksa sebagai saksi atas tersangka SKS (So Kok Seng)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (19/12/2016).

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil seorang anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin dan Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara dan Layanan Pengadaan bernama Sumito. Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka So Kok Seng alias Aseng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan yang dilakukan ini terkait dengan kasus suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR). Aseng telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (7/12) lalu.

Pada Selasa (6/12) penyidik KPK sempat melakukan penggeledahan di 3 lokasi berbeda. Dua di antara yang digeledah adalah rumah Yudi di Jakarta dan Cimahi.

(Baca juga: KPK Geledah Rumah Anggota DPR Yudi Widiana di Cimahi Terkait Kasus Damayanti)

KPK Panggil Anggota DPR Yudi Widiana Terkait Kasus Suap Proyek JalanRumah Yudi Widiana di Cimahi yang digeledah KPK beberapa waktu lalu (Foto: Masnur Diansyah/detikcom)


Penggeledahan ini dilakukan untuk menemukan bukti-bukti terkait kasus suap tersebut. Hasil penggeledahan yang dilakukan, penyidik KPK menyita dokumen-dokumen.

Aseng diduga sebagai pihak pemberi suap kepada penyelenggara negara untuk memuluskan anggaran proyek di Dirjen Bina Marga, Kementerian PUPR pada tahun anggaran 2015-2016. Penetapan status kepada Aseng adalah hasil pengembangan kasus suap yang telah menjerat sebanyak 7 orang tersangka.

Tiga di antaranya adalah Anggota Komisi V DPR yaitu Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Mereka diduga menerima duit suap hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama (PT WTU), Abdul Khoir.

Sementara tersangka lainnya yakni, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini.

Sudah ada 4 orang yang mendapatkan vonis dari majelis hakim. Damayanti divonis 4,5 tahun sedangkan 2 rekannya, yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin telah divonis 4 tahun penjara karena turut berperan dalam kasus suap itu. Penyuap dalam kasus ini yaitu Abdul Khoir yang juga Direktur PT WTU juga sudah divonis 4 tahun penjara. (jbr/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads