Direktur Puskapsi Dr Bayu Dwi Anggono berbincang dengan Ketua MK Arief Hidayat (andi/detikcom) |
"Konferensi ini membahas empat isu dalam empat sesi yakni sesi Reformasi Regulasi, sesi Reformasi Penegakan Hukum, sesi Reformasi Peradilan dan sesi Reformasi Budaya Hukum," kata ketua pelaksana KHN yang juga Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember, Dr Bayu Dwi Anggono.
Hadir dalam KHN 2016 itu Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta, Prof Dr Amzulian Rifai, perwakilan Mabes Polri, Kombes Hambali, Dirjen Pemasyarakatan I Wayan Dusak, mantan Ketua KPK 2007-2009 Antasari Azhar dan Dirjen Peraturan Perundangan Prof Dr Widodo Ektatjahjana.
Dalam kesempatan itu, Bupati Jember Hj Faida menandatangani pakta integritas (andi saputra/detikcom) |
Adapun dari kalangan akademisi yaitu Dr Harjono, Prof Dr Saldi Isra, Prof Dr Dominikus Azhar, Dr Refly Harun, Dr Zainal Arifin Mochtar,
Dr IlhamHermawan, DrAhmadRedi sertaChralesSimabura. Adapun pesertaKHN 2016 diikuti berbagai kalangan praktisi dan akademisi.
Prof Dr Saldi Isra berbicara dengan Antasari Azhar (andi saputra/detikcom) |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, kebijakan Presiden untuk mengurangi jumlah regulasi (peraturan perundang-undangan) yang ada di Indonesia yang disinyalir menghambat percepatan pembangunan haruslah diikuti langkah-langkah nyata melalui perbaikan sistem pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Kedua, melanjutkan upaya untuk membangun kepercayaan publik kepada semua lembaga penegak hukum dengan menerapkan sistem reward dan punishment secara tegas dan tidak pandang bulu. Semua lembaga penegak hukum harus dikuatkan dan dijauhkan dari upaya pelemahan mengingat ketidakpercayaan kepada salah satu lembaga penegak hukum akan berdampak buruk kepada proses penegakan hukum secara keseluruhan.
Ketiga, upaya perbaikan atau perubahan yang dilakukan terhadap aparat penegak hukum harus juga diiringi dengan penambahan sarana dan prasana penegakan hukum serta perbaikan tata kelolanya mengingat hal tersebut mempengaruhi efektifitas penegakan hukum.
Dirjen Pemasyarakatan I Wayan Dusak (andi saputra/detikcom) |
Keempat, perlu ditempuh cara menyeimbangkan independensi pengadilan dengan akuntabilitas salah satunya sebuah putusan yang baik haruslah dilakukan menurut hukum, di mana prinsip independensi tidak pernah berdiri sendiri dan tidak ada kekuasaan atau kewenangan di dunia ini yang tidak tak-terbatas, atau tanpa batas. Akuntabilitas sangat diperlukan mengingat kekuasaan kehakiman, yang dikatakan independensi atau mandiri itu pada hakekatnya diikat dan dibatasi oleh rambu-rambu tertentu yang dalam hal ini diikat pula dengan pertanggunganjawab atau akuntabilitas.
Kelima, memperbaiki pola pengelolaan hakim mulai dari pengangkatan (rekrutmen) dan pemberhentian melalui RUU Jabatan Hakim dengan mengubah pola pengelolaan hakim pada satu entitas (one roof system) menjadi tanggung bersama ada pada beberapa lembaga (shared responsibility system). Hal ini mengingat kekuasaan yang tanpa kontrol yaitu menumpuk pengelolaan hakim berada pada satu entitas saja sangat berpotensi mengulangi kesalahan yang sama saat ini yaitu maraknya praktik judicial corruption.
Dr Refly Harun (andi saputra/detikcom) |
Keenam, memperkuat pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial (KY) melalui RUU Jabatan Hakim. Hal ini mengingat pengawasan internal masih memiliki permasalahan seperti secara struktur berada di bawah Sekretaris MA, pengawasan berfokus pada semua aspek (keuangan, substansial, etika, dll) dan tidak hanya berfokus pada etika dan perilaku hakim, serta kecenderungan es spirit de corps sangat tinggi.
Ketujuh, DPR dan Presiden perlu melakukan perubahan pada UU Mahkamah Agung utamanya menyangkut hukum acara kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU. Perubahan yang dimaksudkan adalah penegasan bahwa proses peradilan terhadap pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU haruslah dilakukan secara terbuka sebagaimana telah diadopsi oleh Mahkamah Konstitusi.
Ketua Ombudsman RI Prof Dr Amzulian Rifai (andi/detikcom) |
Kedelapan, menolak masa jabatan hakim agung maupun hakim konstitusi seumur hidup atau masa jabatan yang cenderung terlalu panjang. Hal ini mengingat sistem pengawasan internal maupun eksternal atas etika dan perilaku hakim yang belum kuat, maka masa jabatan hakim yang terlalu panjang akan cenderung menghasilkan penyalahgunaan kekuasaan oleh hakim.
Untuk hakim konstitusi idealnya masa jabatan hakim hanyalah 1 periode dengan kurun waktu 9 atau 10 tahun. Sedangkan untuk hakim agung dengan pertimbangan regenerasi serta menghindarkan dari terlalu lamanya seseorang memegang jabatan publik maka batas usia pensiun hakim agung perlu diturunkan dari 70 tahun menjadi 67 tahun.
Charles Simabura (andi/detikcom) |
Kesembilan, sistem hukum Indonesia harus dibangun berdasarkan nilai-nilai, norma-norma yang terus berkembang , dianut dan disepakati oleh bangsa Indonesia. Nilai-nilai,norma-norma yang disepakati oleh bangsa Indonesia itu tercermin dalam ideologi negara, sistem hukum yang berlandaskan Pancasila (sebagai ideologi yang berkembang). Maka sistem hukum di Indonesia harus mendasarkan pada nilai-nilai religiusitas bangsa Indonesia.
Prof Dr Dominukus Rato (andi saputra/detikcom) |
Kesepuluh, membangun/mereformasi budaya hukum dimulai dengan menghadirkan pelayanan publik prima untuk semua di semua daerah. Mengingat pelayanan publik yang prima merupakan 'jaminan' rendahnya tingkat korupsi, dan terciptanya negara hukum yang demokratis.
Halaman 2 dari 4












































Direktur Puskapsi Dr Bayu Dwi Anggono berbincang dengan Ketua MK Arief Hidayat (andi/detikcom)
Dalam kesempatan itu, Bupati Jember Hj Faida menandatangani pakta integritas (andi saputra/detikcom)
Prof Dr Saldi Isra berbicara dengan Antasari Azhar (andi saputra/detikcom)
Dirjen Pemasyarakatan I Wayan Dusak (andi saputra/detikcom)
Dr Refly Harun (andi saputra/detikcom)
Ketua Ombudsman RI Prof Dr Amzulian Rifai (andi/detikcom)
Charles Simabura (andi/detikcom)
Prof Dr Dominukus Rato (andi saputra/detikcom)