Lima Saksi dari Garuda Beratkan Pollycarpus
Jumat, 08 Apr 2005 18:08 WIB
Jakarta - Kesaksian lima orang karyawan dan mantan pejabat PT Garuda Indonesia terkait kasus meninggalnya Munir, ternyata memberatkan Pollycarpus dan meletakkan kesalahan padanya. Kelima orang tersebut adalah mantan Dirut Garuda Indra Setiawan, Wakil Presiden Keamanan Penerbangan Garuda Ramelgia Anwar, Chief Pilot Kapten Carmel, Sekretaris Chief Pilot Airbus 330 Rohaini Ainil, dan Flight Scheduling Supervisor Hermawan.Hal ini dinyatakan oleh salah seorang pengacara PT Garuda, Wirawan Adnan kepada wartawan di sela-sela pemeriksaan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (8/4/2005)."Ya, yang terjadi seperti itu, bahwa Pollycarpus melakukan izin terbang merupakan inisiatif dia sendiri. Ini berdasarkan hasil konfrontasi dan runtutan izin terbang itu," ujarnya.Menurut Wirawan, kesaksian Pollycarpus banyak yang bertentangan. "Dia mengatakan pada Bu Rohaini, bahwa dia mendapat izin terbang dari Pak Ramelgia. Ternyata, saat dikonfrontasi, Pak Ramelgia menyatakan tidak memberikan izin," katanya.Wirawan juga membantah bahwa Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Indra Setiawan, terlibat dalam urusan izin terbang Pollycarpus. "Yang seharusnya melakukan itu adalah Kapten Carmel selaku atasan langsung Pollycarpus. Saat itu, Pollycarpus memang mengaku menelepon sekretaris Pak Carmel dan mengatakan bahwa dia sudah mendapat surat izin," ungkap Wirawan.Wirawan menambahkan, saat ini ada kebijakan baru di manajemen Garuda yang disebut base paper list policy, yaitu izin penerbangan dapat diberikan melalui telepon atau SMS selama hal tersebut bisa dikonfrontasikan.Sementara itu, Flight Schedule Supervisor PT Garuda, Hermawan, mengaku pernah ditelepon Polycarpus untuk melakukan penjadwalan dan pengiriman mobil.
(ast/)











































