"Bakamla itu kan instansi yang pejabatnya banyak dari kalangan TNI aktif. Untuk mendalami perkara ini yang mungkin nantinya akan memanggil saksi-saksi dari mereka kan perlu koordinasi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ketika berbincang dengan detikcom, Sabtu (17/12/2016).
Apabila dalam pengembangan penyidikan KPK tersebut ada anggota TNI aktif yang diduga terlibat, maka KPK akan menyerahkannya ke TNI. Memang dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, apabila ada anggota TNI yang terlibat korupsi maka diserahkan ke TNI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan kasus tersebut, Bakamla pernah melakukan penandatanganan perjanjian pengadaan surveillance system melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik). Pengadaan itu terdiri atas long range camera beserta tower, instalasi dan pelatihan, pengadaan monitoring satellite, dan pengadaan backbone coastal surveillance system.
Penandatanganan perjanjian itu dilakukan oleh Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama TNI Bambang Udoyo. Dia menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan tersebut.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 4 orang tersangka, yaitu Eko Susilo Hadi yang menjabat sebagai Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla. Dia diduga sebagai pihak penerima suap.
Selain itu ada Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) dan dua pegawai PT MTI, yaitu Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta yang diduga memberikan suap.
PT MTI merupakan pemenang lelang pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Eko, yang merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA), disebut KPK berperan untuk memenangkan PT MTI tersebut. (dhn/tor)











































