"Itu sesuai Perkap (Peraturan Kapolri), bunga api boleh tapi ada aturan ukurannya dan tempat mainnya, kalau petasan sama sekali tidak boleh," kata Rycko saat dihubungi detikcom, Sabtu (17/12/2016).
Pemberitahuan itu tertuang dalam Maklumat Kapolda Sumut nomor: Mak/02/XII/2016 ter tanggal 16 Desember 2016. Maklumat itu tentang pengaturan penggunaan bunga api dan larangan penggunaan semua jenis petasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Istimewa |
Berikut di antara poin maklumat tersebut:
1. Bahwa sesuai Peraturan Kapolri nomor 2 tahun 2008, penggunaan bunga api oleh masyarakat diatur sebagai berikut:
a. Bunga api mainan yang ukuran diameternya kurang dari 2 inchi dan kandungan mesiunya kurang dari 20 gram; tidak menggunakan izin pembelian dan penggunaan dari kepolisian.
b. Bunga api untuk pertunjukan (show) berukuran mulai dari dua inchi sampai delapan inchi; harus mendapat izin dari kepolisian.
c. Dilarang menggunakan bunga api di tempat peribadatan, perumahan/permukiman, rumah sakit, sekolah, bandara, terminal/stasiun/pelabuhan, pusat perbelanjaan, bank, perkantoran pemerintah/swasta, jalan raya.
2. Untuk semua jenis petasan, dilarang untuk digunakan.
3. Bahwa apabila ketentuan-ketentuan di atas dilanggar, maka bagi pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana. (idh/tor)












































Foto: Istimewa