Polisi Bekuk Pegawai Bank yang Nyambi Jadi Pengedar Narkoba

Polisi Bekuk Pegawai Bank yang Nyambi Jadi Pengedar Narkoba

Mukhlis Dinillah - detikNews
Sabtu, 17 Des 2016 11:21 WIB
Foto: Ilustrasi: Mindra Purnomo/detikcom
Cimahi - Polisi membekuk seorang pegawai bank swasta di Kota Cimahi. Pria yang diketahui bernama Muhammad Rizky Mubarok (24) ditangkap lantaran nyambi menjadi pengedar narkotika jenis ganja.

Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Wahyu Agung menuturkan pengungkapan itu berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya jual beli barang haram. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan.

"Setelah melakukan pengintaian selama tiga hari, kita memastikan bahwa informasi tersebut benar," kata Wahyu kepada detikcom, Sabtu (17/12/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wahyu menjelaskan berdasarkan hasil penyelidik, anggota langsung mendatangi tempat kerja pemuda itu di Jalan Melong Asih, Kota Cimahi, Kamis (15/12). Namun, pelaku sedang bertugas mencari nasabah di luar.

Anggota pun memutuskan menunggu di tempat kerjanya. Selang beberapa menit, pelaku akhirnya terlihat batang hidungnya. Anggota yang saat itu berpakaian preman lalu menghampiri pelaku di parkiran motor.

"Saat akan didekati anggota, pelaku langsung kabur masuk ke dalam bank. Anggota langsung mengejarnya ke dalam," tutur dia.

Pelaku langsung masuk ke dalam kamar mandi dengan maksud mencoba menghilangkan barang bukti. Anggota lalu menggedor pintu kamar mandi meminta pelaku untuk keluar. Kegaduhan pun terjadi di bank tersebut.

Pimpinan bank yang ada saat itu, kata dia, sempat coba menghalangi anggota yang bertugas. Pasalnya, ia meragukan bahwa anggota merupakan polisi. Bahkan, disangka anggota merupakan pelaku kejahatan.

"Kita sudah menunjukkan surat perintah dan kartu anggota (polisi) masih enggak percaya. Tapi percaya setelah pelaku akhirnya keluar (kamar mandi) dan kita geledah terdapat liga linting ganja di saku celananya," ucap dia.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata dia, ia sudah mengedarkan barang haram tersebut selama tujuh bulan terakhir. Hasil dari bisnis itu untuk menambah-nambah penghasilannya sebagai kreditur di bank.

"Pengakuan pelaku sudah tujuh bulanan. Buat tambah-tambah penghasilan. Tapi pelaku sejauh ini belum menikah," ungkap Wahyu.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Saat ini pelaku meringkuk di ruang tahanan Polres Cimahi. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads