"Malah ada usul saya tambah lagi juga UU tentang parpol harus juga turut diperbaiki dan juga UU tentang MK yang memberi legal standing hanya kepada pemerintah, itu tadi saya sudah mengusulkan membahasnya di DPR dan pemerintah menangkapnya keliru atau merumuskannya keliru. Ini kan wartawan yang salah, dikira Bawaslu yang membubarkan partai. Itu nggak dengar nggak kenapa-kenapa dibilang Bawaslu diberi legal standing, untuk apa? Untuk mengajukan usulan pembubaran, siapa yang membubarkan bukan Bawaslu. Artinya sesuai dengan aturan konstitusi kita ya MK satu-satunya lembaga yang boleh membubarkan partai, tidak yang lain," ungkap Jimly di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2016).
Jimly mengatakan jika pemerintah yang mengusulkan, terkesan 'jeruk makan jeruk' karena beberapa orang di pemerintahan merupakan kader parpol. Dia menambahkan syarat-syarat untuk pembubaran partai penting untuk pembinaan partai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita harus memperkuat partai. Partai itu harus dibiayai oleh negara dengan APBN konsekuensinya ya harus diatur kalau dia melanggar, pertama dia melanggar konstitusi, kedua dia misalnya melanggar prinsip NKRI, mengusulkan separatisme, terlibat dalam terorisme, pelanggaran hak asasi manusia, terus menyalahgunakan keuangan negara," sambungnya.
Jimly juga mengusulkan beberapa cara untuk memperkuat partai seperti pembenahan kultur internal partai. Kemudian soal sumber pendanaan harus dibiayai oleh negara untuk menghindari praktek korupsi jika partai mencari sumber sendiri.
"Jadi supaya ada alat untuk memaksa partai politik berbenah diri. Jangan emosional, kita harus memperkuat partai caranya bagaimana, pertama kultur internal partai diperbaiki, biar demokratis, kedua harus dibiayai oleh negara jangan dia suruh nyari duit sendiri kalau dia nyari duit sendiri itu berbahaya sumber korupsi karena mulai dari politik," papar Jimly. (dkp/jor)











































