"Pemeriksaan terus kami lakukan. Nanti kami tetap membuat pemberkasaan perkara untuk dikirim ke kejaksaan," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo di sela-sela acara Farewell and Welcome Parade Kapolda Jabar dari Irjen Pol Bambang Waskito kepada Irjen Anton Charliyan di Mapolda Jabar, Jalan Soekano Hatta, Kota Bandung, Jumat (16/12/2016).
Hendro menjelaskan, Aziz dijerat Pasal 338 dan Pasal 351 KUHPidana. Apakah nantinya pelaku ditahan atau tidak, sambung Hendro, tergantung pihak Kejari Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila di kejaksaan menyatakan Aziz itu gangguan jiwa sehingga perkaranya ini tidak bisa dilanjutkan, kami akan bawa pelaku ke rumah sakit jiwa," tutur Hendro sambil menambahkan soal pelaku gila tidak bisa dipidana telah diatur dalam Pasal 44 KUHP.
(bbn/ern)











































