Meski Diduga Gangguan Jiwa, Penikam 8 Orang di Bandung Tetap Diproses Hukum

Meski Diduga Gangguan Jiwa, Penikam 8 Orang di Bandung Tetap Diproses Hukum

Baban Gandapurnama - detikNews
Jumat, 16 Des 2016 19:43 WIB
Meski Diduga Gangguan Jiwa, Penikam 8 Orang di Bandung Tetap Diproses Hukum
Ruang perawatan Aziz dijaga ketat polisi/Foto: Mukhlis Dinillah
Bandung - Ulah Muhammad Aziz Ghozali (19) mengakibatkan satu orang tewas dan tujuh orang lainnya luka. Pemuda tersebut ngamuk dan menikam para korban di jembatan penyebarangan Tol Pasirkoja, Kelurahan Cigondewah Kaler, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung. Meski ada indikasi Aziz mengalami gangguan jiwa berdasarkan pemeriksaan psikiater RS Sartika Asih Bandung, pihak kepolisian tetap memproses hukum kasus tersebut.

"Pemeriksaan terus kami lakukan. Nanti kami tetap membuat pemberkasaan perkara untuk dikirim ke kejaksaan," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo di sela-sela acara Farewell and Welcome Parade Kapolda Jabar dari Irjen Pol Bambang Waskito kepada Irjen Anton Charliyan di Mapolda Jabar, Jalan Soekano Hatta, Kota Bandung, Jumat (16/12/2016).

Hendro menjelaskan, Aziz dijerat Pasal 338 dan Pasal 351 KUHPidana. Apakah nantinya pelaku ditahan atau tidak, sambung Hendro, tergantung pihak Kejari Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hendro, perkara ini bisa saja lanjut atau tidak setelah berkas dilimpahkan dari polisi ke jaksa. Kalau ternyata Aziz dinyatakan normal oleh jaksa, tentu kasusnya bergulir ke meja hijau.
"Apabila di kejaksaan menyatakan Aziz itu gangguan jiwa sehingga perkaranya ini tidak bisa dilanjutkan, kami akan bawa pelaku ke rumah sakit jiwa," tutur Hendro sambil menambahkan soal pelaku gila tidak bisa dipidana telah diatur dalam Pasal 44 KUHP.

(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads